SEMARANG -- Pengguna layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jawa Tengah merupakan salah satu terbesar di Indonesia. Guna lebih mendekatkan layanan khususnya terkait legalisasi dan apostille, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal AHU gelar rapat persiapan desentralisasi layanan legalisasi, Jumat (26/05).
Berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Koordinator Jaminan Fidusia dan Hukum Perdata Umum Ditjen AHU Endah Widyaningsih menyampaikan Ditjen AHU terus tingkatkan inovasi layanan masyarakat melalui desentralisasi layanan legalisasi.
"Desentralisasi layanan yang dimaksud adalah berupa penyediaan alat cetak stiker legalisasi dokumen di Kanwil setempat. Program ini memberi kemudahan kepada masyarakat untuk pengurusan layanan legalisasi lebih cepat, efektif, efisien, dan transparan," ujar Endah.
Untuk mengaktivasi layanan ini, ia meminta Kantor Wilayah untuk mempersiapkan sumber daya manusia hingga infrastruktur yang diperlukan. Menjawab persyaratan tersebut, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Jateng Widya Pratiwi Asmara ungkapkan kesiapannya dalam rangka mendukung layanan Legalisasi dan Apostille.
"Kanwil Kemenkumham Jateng sangat mengapresiasi dan sanggup untuk memberikan layanan ini. Kami akan menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan, mulai dari Pegawai pemberi layanan, loket, alat cetak, komputer hingga jaringan internet," ujar Widya.
Ia pun berharap terjalinnya kerja sama yang baik dengan Ditjen AHU sehingga layanan dapat terjalankan sesegera mungkin dengan maksimal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H