Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalkan Layanan, Kemenkumham Jateng - Ditjen Administrasi Hukum Umum Persiapan Desentralisasi Legalisasi dan Apostille

26 Mei 2023   20:10 Diperbarui: 26 Mei 2023   20:16 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


SEMARANG -- Pengguna layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jawa Tengah merupakan salah satu terbesar di Indonesia. Guna lebih mendekatkan layanan khususnya terkait legalisasi dan apostille, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal AHU gelar rapat persiapan desentralisasi layanan legalisasi, Jumat (26/05).

Berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Koordinator Jaminan Fidusia dan Hukum Perdata Umum Ditjen AHU Endah Widyaningsih menyampaikan Ditjen AHU terus tingkatkan inovasi layanan masyarakat melalui desentralisasi layanan legalisasi.

"Desentralisasi layanan yang dimaksud adalah berupa penyediaan alat cetak stiker legalisasi dokumen di Kanwil setempat. Program ini memberi kemudahan kepada masyarakat untuk pengurusan layanan legalisasi lebih cepat, efektif, efisien, dan transparan," ujar Endah.

Untuk mengaktivasi layanan ini, ia meminta Kantor Wilayah untuk mempersiapkan sumber daya manusia hingga infrastruktur yang diperlukan. Menjawab persyaratan tersebut, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Jateng Widya Pratiwi Asmara ungkapkan kesiapannya dalam rangka mendukung layanan Legalisasi dan Apostille.

"Kanwil Kemenkumham Jateng sangat mengapresiasi dan sanggup untuk memberikan layanan ini. Kami akan menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan, mulai dari Pegawai pemberi layanan, loket, alat cetak, komputer hingga jaringan internet," ujar Widya.

Ia pun berharap terjalinnya kerja sama yang baik dengan Ditjen AHU sehingga layanan dapat terjalankan sesegera mungkin dengan maksimal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun