Demak- Selasa, 23 Mei 2023, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah telah mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan narkoba di dalam Rutan. Sebagai bagian dari upaya ini, rutinitas pengujian urin kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diberlakukan secara ketat.
Penyalahgunaan narkoba telah menjadi masalah serius di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Menyadari hal ini, Rutan Demak memprioritaskan langkah-langkah untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rutan Demak. Pengujian urin rutin dilakukan sebagai metode efektif untuk mendeteksi keberadaan zat terlarang dalam tubuh.
Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyatakan bahwa, penyalahgunaan narkoba sangat berdampak negatif terhadap kesehatan tubuh pengguna. Maka dari itu perlunya dilakukan langkah-langkah untuk memberantas zat terlarang tersebut.
"Resiko yang ditimbulkan akibat narkoba sangat tinggi, untuk itu kita ambil langkah tes urin rutin kepada WBP sebagai pencegahan yang kuat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa WBP yang berada di bawah pengawasan kami bebas dari narkoba dan implementasi komitmen Rutan Demak berantas Narkoba", ungkap Riski Burhannudin.
Tes dilakukan oleh petugas kesehatan Rutan Demak dengan menggunakan metode yang akurat dan terpercaya. Hasil tes urin tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah ada indikasi penggunaan narkoba oleh WBP. Jika hasil tes menunjukkan adanya keberadaan zat terlarang, tindakan lanjutan yang sesuai akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan menerapkan tes urin rutin ini, Rutan Demak berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada WBP dan bisa mencegah penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan tes urin kepada WBP Rutan Demak, hasilnya menunjukkan bahwa WBP Rutan Demak Negatif dari narkoba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H