Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Langkah Preventif, Rutan Demak Jaga Zero Halinar Melalui Penggeledahan Kamar Hunian

17 Mei 2023   20:46 Diperbarui: 17 Mei 2023   20:53 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demak, 17 Mei 2023 - Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, telah melaksanakan penggeledahan kamar hunian. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menjaga keamanan Rutan.

Penggeledahan kamar hunian di Rutan Demak dilakukan oleh petugas keamanan dengan mematuhi prosedur berlaku. Proses penggeledahan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme untuk memastikan hak-hak asasi narapidana tetap terjaga.

Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan benda-benda terlarang atau Halinar di dalam kamar hunian warga binaan. Dalam hal ini, petugas Rutan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang pribadi, tempat tidur, kardus, dan kamar mandi di setiap kamar hunian.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menjelaskan bahwa, penggeledahan kamar hunian merupakan tindakan rutin yang dilakukan sebagai bagian dari sistem pengamanan Rutan.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan mencegah segala bentuk pelanggaran di dalam Rutan Demak. Penggeledahan kamar hunian ini adalah upaya kami untuk memberantas peredaran barang terlarang di dalam Rutan seperti Halinar dan menjaga ketertiban WBP," ujar Riski Burhannudin.

Penggeledahan kamar hunian di Rutan Demak ini diharapkan dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Tindakan ini menunjukkan komitmen petugas Rutan Demak dalam menjalankan tugas dengan baik dan mengingatkan kepada semua pihak bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di dalam Rutan.

Dengan dilakukannya penggeledahan kamar hunian secara berkala, diharapkan Rutan Demak dapat terus menjaga keamanan di dalam rutan dan berharap langkah-langkah ini akan membantu memastikan kondisi yang aman dan kondusif bagi warga binaan pemasyarakatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun