Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalkan Pembinaan WBP, Rutan Demak Sosialisasikan Reintegrasi Sosial

8 Mei 2023   21:12 Diperbarui: 8 Mei 2023   21:14 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Demak

DEMAK- Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dankemandirian Narapidana dan Anak Binaan. Salah satu program pembinaan yang bisa dilakukan adalah program reintegrasi sosial.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kembali mengadakan sosialisasi tentang hak reintegrasi sosial kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari ini Senin (08/05/2023). Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada WBP tentang pengurusan hak reintegrasi sosial.

Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Demak, Fajar Cipto Kuncoro mengatakan bahwa, sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berikan pelayanan yang terbaik dengan cara memberikan pemahaman kepada WBP.

"Kami ingin memberikan pemahaman kepada WBP tentang hak yang bisa mereka dapatkan. Selain itu, kami berharap WBP dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk bekal kembali ke masyarakat," ujar Fajar Cipto Kuncoro.

"Kami juga berharap dengan adanya program reintegrasi sosial ini warga binaan Pemasyarakatan di Rutan Demak bisa diterima kembali di lingkungan masyarakat dengan baik dan bisa bermanfaat untuk lingkungan sekitar", tambahnya.

Dalam sosialisasi ini, WBP diberikan pemahaman tentang berbagai hak reintegrasi sosial yang dapat mereka dapatkan, seperti hak Asimilasi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, WBP juga diberikan pemahaman tentang tata cara dan syarat-syarat untuk mendapatkan hak-hak tersebut.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini, WBP dapat lebih memahami hak reintegrasi sosial yang bisa mereka dapatkan dan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri serta mempersiapkan bekal untuk hidup kembali ke masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun