Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meriahkan Syukuran HBP ke 59, Rutan Demak Hadir Secara Virtual

3 Mei 2023   23:05 Diperbarui: 3 Mei 2023   23:09 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Demak

DEMAK- Masih dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 59, kali ini Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah ikuti kegiatan Syukuran bersama secara virtual, Rabu (03/05/2023) bertempat di Aula Rutan Demak.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin beserta jajarannya. Kegiatan Syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke 59 mengusung tema "Transformasi Pemasyarakatan semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju". Terlihat secara virtual hadir Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.

Mengawali sambutannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa, kegiatan bertemakan Transformasi Pemasyarakatan semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjawab berbagai tantangan ke depan.

"Ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan ke depan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujar Yasonna.

"Saya berharap, melalui transformasi pemasyarakatan yang semakin pasti berakhlak, kita dapat membentuk warga binaan pemasyarakatan yang memiliki karakter yang baik dan siap kembali ke masyarakat," tambahnya.

Kegiatan syukuran juga di meriahkan dengan persembahan-persembahan penampilan dari insan pemasyarakatan. Selain penampilan-penampilan, kegiatan juga diisi dengan pembagian hadiah kepada pemenang perlombaan dalam rangka peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 59 Tahun 2023.

Kegiatan syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 ini diharapkan dapat memperkuat semangat para pegawai Kemenkumham RI dalam melaksanakan tugas-tugasnya, terutama dalam upaya membangun warga binaan pemasyarakatan yang memiliki karakter yang baik dan siap kembali ke masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun