Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tepat Waktu, Rutan Demak Lakukan Sidang TPP bagi WBP untuk Jalankan Asimilasi di Rumah

27 April 2023   19:24 Diperbarui: 27 April 2023   19:31 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demak -- Rabu (26/04/2023), Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Jawa Tengah mempercepat proses sidang TPP untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat untuk menjalankan asimilasi di rumah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak WBP untuk mendapatkan asimilasi sepenuhnya terpenuhi.

Ketua TPP Rutan Demak, Fajar Cipto Kuncoro mengatakan bahwa proses sidang TPP dilakukan dengan cepat untuk memastikan WBP yang telah memenuhi persyaratan dapat segera mendapatkan asimilasi.

"Kami tidak ingin ada WBP yang terlantar dan tidak mendapatkan haknya untuk asimilasi di rumah. Oleh karena itu, kami bergerak cepat dalam melakukan sidang TPP untuk memastikan proses asimilasi dapat berjalan lancar," ujarnya.

Sidang TPP sendiri bertujuan untuk menentukan apakah WBP memenuhi syarat untuk diizinkan melakukan asimilasi di rumah. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, telah menjalani (satu per dua) masa pidana, tidak terlibat perkara lain dan/atau tidak terdapat penundaan proses perkara lain, dan persyaratan dokumen-dokumen yang telah ditentukan.

Fajar Cipto Kuncoro menambahkan bahwa Tim Pengamat Pemasyarakatan Rutan Demak juga memberikan dukungan psikologis bagi warga binaan yang akan melakukan asimilasi di rumah.

 "Kami memberikan dukungan psikologis dan dukungan lainnya untuk memastikan warga binaan siap untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman," katanya.

Diharapkan dengan adanya langkah ini, WBP yang telah memenuhi syarat untuk menjalankan asimilasi di rumah dapat kembali merasakan kehidupan yang normal dan mendapatkan kesempatan untuk memulai kembali kehidupan yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun