Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tetap Jadi Prioritas, Rutan Demak Penuhi Kesehatan Rohani Kelompok Rentan

9 Maret 2023   23:07 Diperbarui: 9 Maret 2023   23:16 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DEMAK- Meteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, Pemerintah akan fokus menyelesaikan isu hak asasi kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat.

Perlindungan perempuan merupakan segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah adakan Kegiatan pembinaan kerohanian pada warga binaan perempuan. Kegiatan ini bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Demak dan terlaksana pada hari Kamis (09/03/2023) bertempat di Ruangan Layanan Tahanan.

Pembinaan kerohanian ini merupakan wujud perhatian Rutan Demak terhadap kelompok rentan yang ada di Rutan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pemenuhan kesehatan rohani warga binaan perempuan tetap terpenuhi dengan baik.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan, Rutan Demak akan selalu memberikan keseimbangan terhadap pemenuhan kesehatan jasmani dan kesehatan rohani kelompok rentan yang ada di Rutan.

"Keberadaan kelompok rentan yang ada di Rutan Demak merupakan tanggung jawab kita bersama untuk selalu memberikan yang terbaik terkait pemenuhan hak-hak mereka. Tidak ada yang terprioritas, semua akan menjadi prioritas", ujar Riski Burhannudin.

Selanjutnya Riski Berpesan kepada seluruh petugas, untuk tidak bersikap diskriminatif dan selalu menghargai ciptaan Allah SWT. termasuk kepada kelompok rentan yang ada di Rutan Demak.

"Tetap menghormati dan menghargai manusia sebagai makhluk yang sempurna, sama dan setara tanpa diskriminasi. Termasuk melalui keadilan gender yang menghormati dan menghargai manusia dengan tidak memandang jenis kelamin sehingga menimbulkan perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif", pesan Riski.

Diketahui, pembinaan kerohanian khusus warga binaan perempuan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak telah berjalan rutin setiap hari Kamis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun