Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Laksanakan Sidang Offline, Rutan Demak Ikuti Pedoman Pelaksanaan Layanan pada Masa Transisi

7 Maret 2023   14:06 Diperbarui: 7 Maret 2023   14:17 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Demak

DEMAK- Penyesuaian pelaksanaan layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi di Satuan Kerja Pemasyarakatan yang selajutnya disebut layanan pemasyarakatan menuju endemi adalah penetapan kebijakan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa transisi menuju endemi di Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Penyesuaian pelaksanaan layanan pemasyarakatan ini merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menghadapi masa transisi menuju endemi. Dengan adanya penyesuaian ini diharapkan pelayanan publik terhadap masyarakat bisa berjalan dengan baik.

Senin (06/03/2023), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah sendiri laksanakan penyesuaian penyelenggaraan sidang online ke penyelenggaraan sidang secara tatap muka. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor: PAS-04.OT.02.02 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyampaikan, pelaksanaan kegiatan persidangan secara tatap muka merupakan bentuk dukungan Rutan Demak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Unit Pelaksanaan Teknis akan selalu berusaha memaksimalkan apa yang menjadi Keputusan Dirjenpas. Dengan pedoman yang ada, Rutan Demak akan lakukan penyesuaian pelaksanaan pelayanan dengan sebaik mungkin", ungkap Riski Burhannudin.

"Penyesuaian ini merupakan respon cepat kami laksanakan kebijakan pimpinan", tambahnya.

Pelaksanaan persidangan secara tatap muka ini tetap dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dan tetap dengan pengawalan ketat dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian serta dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun