DEMAK- Dalam rangka penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, maka Satuan Kerja Pemasyarakatan perlu melakukan langkah percepatan dalam penataan layanan sehingga dapat mendukung transisi  masa pandemi menuju endemi.
Melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan disusunlah Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Pedoman tersebut disusun dengan tujuan agar pelaksanaan layanan pemasyarakatan dapat terselenggara dengan baik.
Dalam pedoman penyesuaian pelaksanaan layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi mencakup beberapa hal, meliputi Penerimaan Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan, Pengeluaran Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan, Pelayanan Sidang Online di UPT Pemasyarakatan, dan Layanan Kunjungan atau Kegiatan Yang Melibatkan Pihak Luar.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah repon kebijakan tersebut dengan adakan layanan kunjungan tatap muka secara umum mulai hari Senin (06/03/2023). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyampaikan, selain melaksanakan instruksi dari Dirjenpas, layanan kunjungan ini merupakan langkah Rutan Demak penuhi hak warga binaan.
"Salah satu hak warga binaan adalah menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat. Dengan adanya layanan kunjungan tatap muka secara umum ini diharapkan warga binaan dapat memanfaatkannya dengan baik dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku", ungkap Riski Burhannudin.
Adapun ketentuan layanan kunjungan tatap muka secara umum sebagai berikut:
1. Â Setiap Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan jumlah pengunjung dalam sekali kunjungan maksimal 2 (dua) orang.
2. Â Pengunjung telah menerima vaksin kedua/vaksin booster yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan tes rapid/swab antigen dengan hasil non reaktif dalan kurun waktu 2x24 jam.
3. Â Bagi Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara online (videocall).