Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rutan Demak Laksanakan Kunjungan Tatap Muka Sesuai Pedoman Masa Transisi Menuju Endemi

7 Maret 2023   12:41 Diperbarui: 7 Maret 2023   12:50 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DEMAK- Dalam rangka penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, maka Satuan Kerja Pemasyarakatan perlu melakukan langkah percepatan dalam penataan layanan sehingga dapat mendukung transisi  masa pandemi menuju endemi.

Melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan disusunlah Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Pedoman tersebut disusun dengan tujuan agar pelaksanaan layanan pemasyarakatan dapat terselenggara dengan baik.

Dalam pedoman penyesuaian pelaksanaan layanan pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi mencakup beberapa hal, meliputi Penerimaan Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan, Pengeluaran Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan, Pelayanan Sidang Online di UPT Pemasyarakatan, dan Layanan Kunjungan atau Kegiatan Yang Melibatkan Pihak Luar.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah repon kebijakan tersebut dengan adakan layanan kunjungan tatap muka secara umum mulai hari Senin (06/03/2023). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyampaikan, selain melaksanakan instruksi dari Dirjenpas, layanan kunjungan ini merupakan langkah Rutan Demak penuhi hak warga binaan.

"Salah satu hak warga binaan adalah menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat. Dengan adanya layanan kunjungan tatap muka secara umum ini diharapkan warga binaan dapat memanfaatkannya dengan baik dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku", ungkap Riski Burhannudin.

Adapun ketentuan layanan kunjungan tatap muka secara umum sebagai berikut:

1.   Setiap Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan jumlah pengunjung dalam sekali kunjungan maksimal 2 (dua) orang.

2.  Pengunjung telah menerima vaksin kedua/vaksin booster yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan tes rapid/swab antigen dengan hasil non reaktif dalan kurun waktu 2x24 jam.

3.  Bagi Tahanan/Anak/Narapidana/Anak Binaan yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara online (videocall).

4.  Kunjungan bagi Tahanan/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun