DEMAK- Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. Tujuan pengolahan limbah medis merupakan mengubah karakteristik biologis dan/atau kimia limbah sehingga potensi bahayanya terhadap manusia berkurang atau tidak ada.
Sebagai langkah mitigasi resiko, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan studi tiru pengolahan limbah B3 yang ada di Puskesmas Demak III. Kegiatan tersebut terlaksana pada Jum'at (24/02/2023) pukul 09.00 WIB sampai selesai bertempat di Puskesmas Demak III.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan pengolahan limbah B3 yang ada di Rutan Demak bisa berjalan dengan baik, sehingga potensi bahaya limbah terhadap petugas dan warga binaan dapat berkurang atau tidak ada sama sekali.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin mengatakan, jumlah isi hunian Rutan Demak saat ini sangat over kapasitas, maka dari itu perlu perhatian serius terkait pelaksanaan pengolahan limbah B3.
"Dengan kegiatan studi tiru ini saya harapkan pengolahan limbah B3 yang ada di Rutan Demak berjalan dengan maksimal, mengingat kapasitas yang dimiliki Rutan adalah 100 orang dan saat ini diisi 254 orang. Tentunya perlu perhatian khusus terkait hal ini", ungkap Riski Burhannudin.
"Amati Tiru Modifikasi", tambahnya.
Saat ini proses perbaikan fasilitas dan sarana prasarana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak terus dilakukan. Untuk mendukung pelaksanaan pengolahan limbah B3, rencana akan dibangun tempat khusus untuk mewadahi limbah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H