Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya Maksimalkan Pengolahan Limbah, Rutan Demak Perbanyak Referensi

24 Februari 2023   19:42 Diperbarui: 24 Februari 2023   19:48 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DEMAK- Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. Tujuan pengolahan limbah medis merupakan mengubah karakteristik biologis dan/atau kimia limbah sehingga potensi bahayanya terhadap manusia berkurang atau tidak ada.

Sebagai langkah mitigasi resiko, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan studi tiru pengolahan limbah B3 yang ada di Puskesmas Demak III. Kegiatan tersebut terlaksana pada Jum'at (24/02/2023) pukul 09.00 WIB sampai selesai bertempat di Puskesmas Demak III.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan pengolahan limbah B3 yang ada di Rutan Demak bisa berjalan dengan baik, sehingga potensi bahaya limbah terhadap petugas dan warga binaan dapat berkurang atau tidak ada sama sekali.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin mengatakan, jumlah isi hunian Rutan Demak saat ini sangat over kapasitas, maka dari itu perlu perhatian serius terkait pelaksanaan pengolahan limbah B3.

"Dengan kegiatan studi tiru ini saya harapkan pengolahan limbah B3 yang ada di Rutan Demak berjalan dengan maksimal, mengingat kapasitas yang dimiliki Rutan adalah 100 orang dan saat ini diisi 254 orang. Tentunya perlu perhatian khusus terkait hal ini", ungkap Riski Burhannudin.

"Amati Tiru Modifikasi", tambahnya.

Saat ini proses perbaikan fasilitas dan sarana prasarana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak terus dilakukan. Untuk mendukung pelaksanaan pengolahan limbah B3, rencana akan dibangun tempat khusus untuk mewadahi limbah tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun