DEMAK- Upaya berikan hak-hak warga binaan terus dimaksimalkan. Termasuk hak warga binaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Kali ini Rumah Tahanan Ngeara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan penandatangan surat Pernyataan Kesediaan menjadi dokter penanggung jawab dan pelaksana dengan dr. Nur Aini Ayu Meiliawati pada hari Jum'at (17/02/2023).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan Fajar Cipto Kuncoro dan Perawat Rutan Demak Sri Setyo Lestari. Tidak ketinggalan juga dr. Nur Aini Ayu Meiliawati yang merupakan dokter yang akan menjadi penanggung jawab dan pelaksana di Rutan Demak. Penandatanganan dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai bertempat di Ruang Kesehatan Rutan.
Kehadiran Dokter Ayu di Rutan Demak merupakan wujud keseriusan Rutan dalam memperhatikan pelayanan kesehatan bagi warga binaan. Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu langkah Rutan Demak tingkatkan pelayanan kesehatan yang ada.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, dengan adanya Dokter penanggung jawab dan pelaksana pelayanan kesehatan di Rutan Demak diharapkan dapat memberikan dampak positif terkait pelayanan kepada warga binaan.
"Selain sebagai syarat pemenuhan izin klinik, kehadiran Dokter Ayu di Rutan Demak sangat kami butuhkan, mengingat kurangnya tenaga kesehatan yang dimiliki Rutan Demak. Dengan bertambahnya tenaga kesehatan ini semoga pelayanan kesehatan bagi warga binaan semakin maksimal", ungkap Riski Burhannudin.
Sebelum kegiatan penandatanganan surat Pernyataan Kesediaan menjadi dokter penanggung jawab dan pelaksana ini, Rutan Demak telah melakukan sinergitas dengan Stakeholder terkait. Dalam hal ini, Rutan Demak lakukan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H