Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Upaya Maksimalkan Pelayanan Kesehatan, Rutan Demak Datangkan Dokter Penanggung Jawab

17 Februari 2023   23:08 Diperbarui: 17 Februari 2023   23:14 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DEMAK- Upaya berikan hak-hak warga binaan terus dimaksimalkan. Termasuk hak warga binaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Kali ini Rumah Tahanan Ngeara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan penandatangan surat Pernyataan Kesediaan menjadi dokter penanggung jawab dan pelaksana dengan dr. Nur Aini Ayu Meiliawati pada hari Jum'at (17/02/2023).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan Fajar Cipto Kuncoro dan Perawat Rutan Demak Sri Setyo Lestari. Tidak ketinggalan juga dr. Nur Aini Ayu Meiliawati yang merupakan dokter yang akan menjadi penanggung jawab dan pelaksana di Rutan Demak. Penandatanganan dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai bertempat di Ruang Kesehatan Rutan.

Kehadiran Dokter Ayu di Rutan Demak merupakan wujud keseriusan Rutan dalam memperhatikan pelayanan kesehatan bagi warga binaan. Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu langkah Rutan Demak tingkatkan pelayanan kesehatan yang ada.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, dengan adanya Dokter penanggung jawab dan pelaksana pelayanan kesehatan di Rutan Demak diharapkan dapat memberikan dampak positif terkait pelayanan kepada warga binaan.

"Selain sebagai syarat pemenuhan izin klinik, kehadiran Dokter Ayu di Rutan Demak sangat kami butuhkan, mengingat kurangnya tenaga kesehatan yang dimiliki Rutan Demak. Dengan bertambahnya tenaga kesehatan ini semoga pelayanan kesehatan bagi warga binaan semakin maksimal", ungkap Riski Burhannudin.

Sebelum kegiatan penandatanganan surat Pernyataan Kesediaan menjadi dokter penanggung jawab dan pelaksana ini, Rutan Demak telah melakukan sinergitas dengan Stakeholder terkait. Dalam hal ini, Rutan Demak lakukan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Demak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun