Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perhatikan Amdal, Rutan Demak Lakukan Sinergi dengan DLH

1 Februari 2023   21:42 Diperbarui: 1 Februari 2023   21:45 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Demak

DEMAK- Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan suatu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak pada hari Rabu (01/02/2023).

Mewakili Karutan Demak, Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Demak Fajar Cipto Kuncoro dan Perawat Rutan Demak Sri Setyo Lestari datang langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak untuk lakukan koordinasi tersebut. Kegiatan koordinasi dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk koordinasi tentang pengelolaan lingkungan hidup yang ada di Rutan Demak. Melalui dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak, Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) di Rutan Demak diharapkan dapat berjalan dengan baik.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak menyampaikan bahwa, pengelolaan AMDAL di Rutan Demak harus menjadi perhatian bersama.

"Analisis mengenai dampak lingkungan akibat kegiatan yang akan dilakukan Rutan harus benar-benar diperhatikan. Dengan adanya koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak, diharapkan kegiatan yang dilaksanakan Rutan dapat terpantau langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup, sehingga pengelolaan AMDAL terus terlaksana", ungkap Riski Burhannudin.

Selain koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Rutan Demak Minggu lalu juga koordinasi dengan tenaga kesehatan lingkungan terkait pengelolaan lingkungan yang ada di Rutan Demak. Tak hanya koordinasi, Rutan Demak juga lakukan pengajuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun