Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rutan Demak Laksanakan Penandatanganan dan Pencanangan Komitmen Bersama Pembangunan ZI Songsong WBK/WBBM 2023

25 Januari 2023   19:20 Diperbarui: 25 Januari 2023   20:25 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok.Tim Humas Rutan Demak

DEMAK- Dalam rangka peningkatan kualitas kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan penguatan implementasi reformasi birokrasi, diselenggarakan kegiatan Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2023 pada Rumah Tahanan Negara Kelas  IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Rabu (25/01/2023).

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Nomor : W13.OT.03.02-01 Tanggal 15 Januari 2023 Hal Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023.

Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2023 Rutan Demak terlaksana pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai bertempat di di lapangan apel dan diikuti oleh seluruh Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB  Demak, untuk menguatkan implementasi reformasi kinerja unit kerja Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, dan untuk mewujudkan Kementerian Hukum dan HAM semakin pasti dan berakhlak menuju Indonesia Maju.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa Pencanangan Pembangunan Zona Integritas bukan hanya seremonial belaka, namun harus diwujudkan secara nyata.

"Pembangunan Zona Integritas juga harus dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas. Hal ini bertujuan agar semua pihak dapat berperan aktif dalam mewujudkan reformasi birokrasi khususnya pada tujuan pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik",ungkap Riski Burhannudin.

"Namun dari pada itu, yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu zaman terus berubah, siapa yang tidak mau berubah pasti akan tegerus dengan perubahan yang ada", tambahnya.

Terakhir Karutan Demak memberikan semangat kepada seluruh petugas untuk saling bergandengan tangan menyukseskan Pembangunan Zona Integritas di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun