Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Sehat

Percepat Capaian Target Izin Klinik dan sertifikat Laik Higiene, Perawat Rutan Demak Ikuti Rapat Secara Virtual

16 Januari 2023   20:38 Diperbarui: 16 Januari 2023   20:43 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Humas Rutan Demak

DEMAK- Wakili Karutan, Perawat Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah ikuti rapat virtual percepatan capaian target izin klinik dan sertifikat laik higiene sanitasi melalui aplikasi zoom bertempat di Ruangan Poliklinik, Senin (16/01/2023).

Kegiatan ini terlasana berdasarkan surat undangan No. PAS.6-PK.06.01-30 tentang Rapat Virtual percepatan capaian target Izin Klinik dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tarja 2023. Rapat ini dilakukan untuk koordinasi dengan Lapas, Rutan, dan LPKA tahun 2023 seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan ini  disampaikan beberapa ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan. Rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan POLRI yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLU/BLUD), perizinan berusaha dilakukan di luar sistem OSS atau diterbitkan secara manual oleh instansi pemberi izin sesuai dengan kewenangannya.

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha ini, pemateri dalam rapat tersebut berharap agar dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota yang terkait agar mensosialisasikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya masing-masing,  mengenai pelaksanaan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasca kegiatan rapat tersebut Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin berpesan pada jajarannya agar terus bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan pada para warga binaan.

"izin klinik dan sertifikat laik higiene sanitasi itu penting, tapi itu harus kita imbangi dengan memberikan konsistensi pelayanan medis terbaik kepada warga binaan", ujar Riski Burhannudin.

Dalam rapat tersebut terdapat 72 UPT Pemasyarakatan ikut zoom meeting untuk memperoleh masukan dan saran dari Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kementerian Hukum dan HAM.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Sehat Selengkapnya
Lihat Indonesia Sehat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun