Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perhatikan Hak Makan WBP, Rutan Demak Bagikan Makan Tepat Waktu

12 Januari 2023   15:31 Diperbarui: 12 Januari 2023   15:35 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Humas Rutan Demak

DEMAK- Terpenuhinya pelayanan makanan sesuai standar gizi yang maksimal akan membantu tugas pokok Lapas/Rutan dibidang pembinaan, pelayanaan dan keamanan. Sehingga diharapkan angka kesakitan, kematian WBP akan menurun dan derajat kesehatan meningkat.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan pembagian makan Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak tiga kali dalam satu hari. Pada hari Kamis (12/01/2023) pembagian makanan berjalan dengan aman dan lancar.

Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bagaimana Mekanisme Penyelenggaraan Makanan di Lembaga Pemasyarakatan/Lembaga Pembinaan Khusus Anak/Lembaga Penempatan Anak Sementara/Rumah
Tahanan Negara/Cabang Rumah Tahanan Negara, Standarisasi Kecukupan Gizi, Sumber Daya Manusia dan Peralatan yang Diperlukan pada Penyelenggaraan Makanan.

Staff Pengelolaan Bahan Makan Rutan Demak Muni'ah menyampaikan, dengan adanya pedoman yang telah ditentukan tentunya Rutan dapat memenuhi apa yang menjadi kebutuhan makan warga binaan.

"Dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan bisa tersedianya makanan yang memenuhi syarat gizi, baik jumlah dan mutu, makanan yang memenuhi cita rasa, dan makanan yang memenuhi standar keamanan pangan", ujar Muni'ah.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin mengarapkan sistem penyelenggaraan makanan di Rutan Demak dapat berjalan tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga dapat menunjang tugas pokok Rutan dibidang pembinaan, pelayanan dan keamanan.

Pembagian makan di Rutan Demak dilaksanakan sebagai berikut: makan pagi dibagikan pada pagi hari pukul 07.00 WIB,  makan siang dibagikan pada siang hari pukul 10.30 WIB, dan makan malam dibagikan pada sore hari pukul 16.30 WIB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun