Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Demak Gelar Apel Kesiapsiagaan Cegah Gangguan Kamtib Pada Saat Perayaan Nataru

24 Desember 2022   08:36 Diperbarui: 24 Desember 2022   08:38 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Humas Rutan Demak

Demak -- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Riski Burhannudin pimpin Apel Kesiapsiagaan Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun baru 2023 bertempat di Lapangan Apel Rutan Demak, Jum'at (23/12/2022).

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Nomor W13-PK.08.05-589, kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum'at pukul 07.30 WIB sampai selesai diikuti oleh seluruh Pegawai Rutan Demak.

Kegiatan ini menjadi penegasan komitmen Rutan Demak dalam meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Dalam apel ini Kepala Rutan Demak, Riski Burhannudin menegaskan kepada seluruh pegawai Rutan Demak untuk saling bersinergi melakukan deteksi dini, sehingga dapat mencegah berbagai hal yang bisa menggangu kondisi kamtib.

"Melalui apel kesiapsiagaan ini mari kita saling meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan deteksi dini agar Rutan Demak selalu dalam kondisi aman. Pada dasarnya seluruh petugas pemasyarakatan memiliki tanggung jawab untuk melakukan kegiatan pengamanan. Oleh karena itu sinergi masing-masing bagian tentunya akan menguatkan tugas dan fungsi untuk menjaga keamanan di Rutan Demak ini," Ujar Riski Burhannudin.

Karutan Demak berharap seluruh petugas tidak hanya berfokus melakukan pengamanan yang sifatnya berasal dari dalam, karena ancaman gangguan kamtib juga bisa berasal dari luar.

"Kita juga harus waspada terhadap ancaman gangguan kamtib yang mungkin saja bisa dilakukan oleh masyarakat luar. Oleh karena itu, kita harus memperkuat kegiatan intelijen kita," katanya.

Rutan Demak juga telah berkoordinasi dengan stakeholder setempat yaitu Kepolisian Sektor Demak Kota, Komando Rayon Militer Demak Kota, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Penanggulangan Bencana Daearah dalam cegah gangguan kamtib perayaan Nataru

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun