DEMAK- Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan.
Berangkat dari hal tersebut, Rutan Demak terus berupaya untuk melakukan pembinaan kepada warga binaan. Namun, untuk mendapatkan pembinaan yang maksimal, Rutan Demak lakukan mutasi Narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan.
Kali ini Rutan Demak lakukan mutasi Narapidana perempuan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang, Kamis (24/11/2022). Sebanyak 2 (Dua) orang Narapidana perempuan di pindahkan ke LPP Semarang.
Sebelum dilaksanakan pemindahan, Narapidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, Rapid Test Covid-19 dan dilakukan penggeledahan barang dan badan agar terbebas dari barang terlarang serta untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban pada saat proses pemindahan berlangsung.
Kepala Rutan Demak, Riski Burhannudin mengatakan mutasi ini merupakan upaya untuk melakukan pelayanan terbaik untuk warga binaan.
"Dengan adanya pemindahan ini, kami berharap Narapidana mendapatkan haknya secara maksimal. Sesuai dengan tusi Lapas sendiri yaitu lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana", kata Riski.
Kegiatan mutasi Narapidana berlangsung aman, lancar dan kondusif serta secara tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19 sesuai yang diterapkan pemerintah. Selain itu, untuk berkas dan kesehatan sudah dicek secara keseluruhan dan tidak ada yang bermasalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H