Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya Tingkatkan Pembinaan Narapidana Perempuan, Rutan Demak Lakukan Mutasi ke LPP Semarang

25 November 2022   18:40 Diperbarui: 25 November 2022   18:48 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DEMAK- Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan.

Berangkat dari hal tersebut, Rutan Demak terus berupaya untuk melakukan pembinaan kepada warga binaan. Namun, untuk mendapatkan pembinaan yang maksimal, Rutan Demak lakukan mutasi Narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan.

Kali ini Rutan Demak lakukan mutasi Narapidana perempuan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang, Kamis (24/11/2022). Sebanyak 2 (Dua) orang Narapidana perempuan di pindahkan ke LPP Semarang.

Sebelum dilaksanakan pemindahan, Narapidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan, Rapid Test Covid-19 dan dilakukan penggeledahan barang dan badan agar terbebas dari barang terlarang serta untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban pada saat proses pemindahan berlangsung.

Kepala Rutan Demak, Riski Burhannudin mengatakan mutasi ini merupakan upaya untuk melakukan pelayanan terbaik untuk warga binaan.

"Dengan adanya pemindahan ini, kami berharap Narapidana mendapatkan haknya secara maksimal. Sesuai dengan tusi Lapas sendiri yaitu lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana", kata Riski.

Kegiatan mutasi Narapidana berlangsung aman, lancar dan kondusif serta secara tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19 sesuai yang diterapkan pemerintah. Selain itu, untuk berkas dan kesehatan sudah dicek secara keseluruhan dan tidak ada yang bermasalah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun