Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Vaksin Tuntas Untuk WBP, Rutan Demak Bekerja Sama Dengan Polres

20 September 2022   15:39 Diperbarui: 20 September 2022   15:46 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DEMAK - Sebanyak 33 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak  menjalani vaksin dosis 2 dan 3 (booster), Selasa (20/09/2022).

Perawat Rutan Kelas IIB Demak sebagai pelaksana kegiatan vaksinasi Sri Setyo Lestari mengungkapkan adapun jenis vaksin yang diberikan terdiri dari 2 (dua) macam yaitu Pfizer dan Aztra Zeneca dengan rincian vaksin Pfizer dosis 3 (booster) diberikan kepada 22 orang serta untuk dosis 2 bagi 3 orang. Untuk vaksin Astra Zeneca dosis 2 diberikan untuk 8 orang.

"Sebelum pelaksanaan vaksinasi, kami telah melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh WBP terkait pentingnya vaksin bagi tubuh dan memberikan pemahaman kepada WBP agar tidak perlu takut dan cemas terhadap dampak atau efek samping dari vaksin, karena aman digunakan," ujarnya.

Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Demak Riski Burhanuddin mengatakan vaksinasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan antisipasi terhadap penyebaran virus Covid-19 bagi WBP yang berada di Rutan Kelas IIB Demak. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan percepatan pemberian vaksin oleh Menteri Hukum dan HAM dan Direktor Jenderal Pemasyarakatan.

"Kita berharap agar dengan adanya pelaksanaan vaksinasi ini, seluruh WBP yang ada di di Rutan Kelas II B Demak bisa terhindar dari wabah virus Covid-19. Dengan kata lain mampu meningkatkan imunitas tubuh," katanya.

Riski Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada Polres Demak atas kerja sama yang baik sehingga dapat terlaksana kegiatan vaksinasi dengan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun