Mohon tunggu...
rutanbna
rutanbna Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pegawai Rutan Banjarnegara Belajar Budaya Pelayanan Prima

21 September 2023   09:09 Diperbarui: 21 September 2023   09:14 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pegawai Rutan Banjarnegara Belajar Budaya Pelayanan Prima

Banjarnegara, INFO_PAS - Wujudkan budaya pelayanan prima, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banjarnegara menyelenggarakan pelatihan pelayanan prima di Aula Gatotkaca Rutan Banjarnegara, Rabu (20/9). Kegiatan diikuti oleh Kepala Rutan, Pejabat Struktural, Tim Humas dan Pengaman Pintu Utama Rutan Banjarnegara.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Rutan Banjarnegara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Stakeholder. Dengan diadakannya pelatihan pelayanan prima ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan di Rutan Banjarnegara.

dokpri
dokpri
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma, dab dilanjutkan penyampaian materi oleh Asisten Manajer Operasional BRI, Susi Vilayanti. Dalam sambutannya Bima mengatakan budaya pelayanan prima sangat penting untuk kemajuan Instansi dan pengembangan individu.

"Dengan mengikuti pelatihan ini, pikiran kita dapat lebih terbuka akan hal maupun gagasan baru. Sehingga kompetensi individu semakin optimal dan dapat memberikan pelayanan sesuai harapan Masyarakat," ujar Kepala Rutan Banjarnegara.

Bima Ganesha Widyadarma juga menyampaikan 3 fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014. Ia menjabarkan ketiga fungsi tersebut secara gamblang kepada peserta latihan.

dokpri
dokpri
"Sebagai ASN kita harus menjalankan 3 fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dari fungsi tersebut sudah jelas bahwa ASN adalah pelayan publik, jadi harus melayani publik dengan baik dan prima," tegas Bima.

"Dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang pelayanan, maka kita telah mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani," pungkasnya.

dokpri
dokpri
Sementara itu, salah satu narasumber dari BRI cabang Banjarnegara, Asisten Manajer Operasional Susi Vilayanti menjelaskan cara memberikan service excellent kepada pengguna layanan. Susi Vilayanti menjelaskan cara berbicara, nada suara, gerak badan hingga cara berpakaian saat memberikan pelayanan kepada Masyarakat.

"Dalam memberikan layanan, hendaknya diawali dengan senyuman, sapa dan salam. Gunakan kalimat positif yang mudah dipahami dan nada yang baik. Selain itu gunakan gerak badan yang meyakinkan dan sopan. Jangan lupa berpenampilan dan berpakaian yang menarik namun tetap memperhatikan etika kesopanan," jelas Susi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun