Mohon tunggu...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar
Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi
kami melalui fitur bantuan.

Profil
204 Poin
Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Bergabung 05 Agustus 2023
Statistik
19
1,123
0
4
0
0

Label Populer

+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Sosbud
182
0
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Vox-pop
121
1
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kebijakan
191
0
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Healthy
161
0
0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Halo-lokal
73
0
0
LAPORKAN KONTEN
Alasan