Mohon tunggu...
Rutan Baturaja
Rutan Baturaja Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Baturaja

Kami PASTI

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Baturaja Teken MoU dengan LBH Geradin Baturaja

22 November 2023   21:43 Diperbarui: 22 November 2023   21:50 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Baturaja

Humas_Rubaraja - Bertempat diruang rapat Rutan Kelas IIB Baturaja Kemenkumham Sumsel, dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Antara Lembaga Bantuan Hukum Geradin Baturaja (Pihak pertama) dengan Rutan Kelas IIB Baturaja (Pihak kedua). Rabu (22/11/2023)

Penandatanganan MoU menyepakati tentang penyediaan pemberian bantuan hukum terhadap tahanan di Rutan Kelas IIB Baturaja.

Nota perjanjian ditandatangani oleh Pihak Pertama Advokat Yudhistira, SH,. M.Kn selaku ketua Bankum Geradin Baturaja dan Pihak Kedua Abdul Hamid, S.Sos selaku Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja.

Dok. Humas Rutan Baturaja
Dok. Humas Rutan Baturaja
Penandatangan ini disaksikan oleh jajaran Rutan Baturaja dan Tim dari Geradin Baturaja.


Selanjutnya Karutan Baturaja dan Ketua Geradin Yudhistira,. SH,. M.Kn meyampaikan kepada beberapa perwakilan tahanan yang berada di Rutan Baturaja bahwa MoU ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara kepada tahanan selaku warga negara untuk mendapat bantuan hukum terhadap perkara yang dihadapinya.

Diketahui MoU ini merupakan impelementasi melaksanakan Mandatory Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 tahun 2011 Jis Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.
.
.
.
#Kemenkumhamri
#Ditjenpas
#KumhamSumsel
#Kumhampasti
#Pemasyarakatan
#RutanBaturaja
#HumasRubaraja
#Geradinbaturaja

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun