Humas_Rubaraja - Dalam rangka pemenuhan hak dasar, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Baturaja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan pendistribusian matras baru kepada Warga Binaan. Kamis (15/6/2023)
Matras yang dibagikan ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebanyak 50 unit. Pembagian matras ini dikoordinir langsung oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Mirullah.
"Pemberian matras baru ini merupakan pemenuhan hak-hak Warga Binaan yang sudah dijamin oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan." Ujar Mirullah
Pembagian matras dilaksanakan secara merata kepada Warga Binaan yang belum mempunyai matras dan bagi matras yang sudah tidak layak pakai akan ditarik kembali diganti dengan yang baru.
Sebelum bisa digunakan dan dibagikan kepada Warga Binaan, petugas melakukan pendataan terlebih dahulu agar pendistribusian matras bisa diterima dengan tepat sasaran, karena akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan sarana yang tersedia.
"Dengan adanya matras baru ini dapat membuat kondisi kamar hunian tertata lebih rapi serta Warga Binaan mendapatkan tempat tidur yang layak." Pungkas Mirullah
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan pembagian matras kepada Warga Binaan yang dilaksanakan oleh Rutan Kelas IIB Baturaja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H