Barabai -- Rutan Kelas IIB Barabai turut berpartisipasi dalam kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan yang diselenggarakan serentak secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) di Indonesia pada Rabu (25/12).
Kegiatan ini merupakan agenda tahunan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam rangka memberikan penghargaan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Namun, pada pemberian remisi khusus Natal tahun ini, Rutan Kelas IIB Barabai tidak memiliki Narapidana atau Anak Binaan beragama Nasrani. Oleh karena itu, tidak ada Narapidana di Rutan Barabai yang mendapatkan remisi khusus Natal.
Meskipun demikian, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, menegaskan bahwa Rutan Barabai tetap mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk partisipasi dan komitmen untuk mendukung program pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Kami mendukung sepenuhnya agenda pembinaan yang berkelanjutan ini, sekaligus memastikan bahwa hak-hak para Narapidana tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar I Komang Suparta.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini juga menjadi momen pengingat pentingnya toleransi dan kerukunan antarumat beragama dalam lingkup pemasyarakatan. Rutan Kelas IIB Barabai terus berupaya menciptakan lingkungan pembinaan yang inklusif bagi seluruh warga binaan.
Dengan tetap mengutamakan pelayanan yang adil dan profesional, Rutan Barabai berkomitmen untuk mendukung seluruh program yang mendukung reintegrasi sosial Narapidana dan Anak Binaan ke dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H