Barabai -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai yang diwakili oleh Kepala Satuan Pengamanan, Abdul Kadir Jailani, menghadiri kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah, Kamis (19/12) siang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejari HST dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti dari berbagai tindak pidana, seperti narkotika, senjata tajam, dan barang lain yang dilarang, dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Dr. Yusup Darmaputr, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang disita serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Abdul Kadir Jailani, mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Kejari HST dalam memusnahkan barang bukti inkrah. "Kami berkomitmen untuk terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal," ujarnya.
Acara berlangsung lancar dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Polres Hulu Sungai Tengah, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sejumlah tokoh masyarakat. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar, menghancurkan, dan memotong barang bukti sesuai dengan jenisnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergitas antarinstansi penegak hukum di Hulu Sungai Tengah semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H