INFO_PAS- Dalam rangka menyambut dan meningkatkan kewaspadaan menghadapi Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Rutan Kelas IIB Barabai menggelar kegiatan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) TNI-Polri, pada Rabu (18/12).
Kegiatan razia gabungan ini bentuk tindak lanjut dari surat edaran plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor surat PAS-2514.PK.08.05 TAHUN 2024 tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi perayaan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 yang salah satu poinnya adalah meningkatkan kegiatan intelijen, frekuensi penggeledahan terhadap blok/kamar hunian dan koordinasi dengan TNI-Polri
Berlangsung di lapangan serbaguna Rutan Barabai dipimpin oleh Kepala Rutan Barabai, I Komang Suparta dengan dihadiri oleh para pejabat struktural, seluruh regu penjagaan dan staf hingga TNI-Polri.
Dalam sambutannya karutan menyampaikan untuk menjaga kewaspadaan menjelang, saat dan setelah Nataru agar selalu kondusif.
"Kepada rekan-rekan semua untuk waspada, dan deteksi dini kemungkinan gangguan keamanan ketertiban" kata Komang
Razia dilaksanakan pada blok hunian B dan C yang diawal dilakukan penggeledahan badan terhadap warga binaan dan dilanjutkan penggeledahan kamar blok.
Kemudian diikuti dengan kegiatan tes urin kepada pegawai dan warga binaan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan obat terlarang dilingkungan Rutan Barabai.
"Hari ini kita melaksanakan razia gabungan dan tes urine. Alhamdulillah tidak ditemukan Halinar  dan untuk tes urine semuanya negatif" Ujar Ka. KPR ABD. Kadir Jailani
Hasil temuan razia berupa  18 Buah Korek Gas, 11 Buah Botol Kaca, 2  pak paku pines, 5 Buah Tali Temali, 3 Buah potongan besi, 1 Buah potongan kuku, 13 Buah paku,  11 Buah Silet, 2 Buah Pipa Paralon,  6 Lembar kertas amplas, 1 Buah plat obat nyamuk, 1 Buah lem kertas, 5 Buah Sendok Besi, 3 Buah  bolpoint, 1 Buah pemotong kumis, 4 Buah kaca Cermin, dan 3 buah skrup.
Untuk hasil tersebut dilakukan pemusnahan dan melakukan tindak lanjut bagaimana barang-barang tersebut bisa sampai ke kamar blok hunian.
Hal ini sejalan dengan arahan kantor wilayah kemenkumham kalsel nomor surat W.19-UM.01.01-6469 terkait pelaksanaan razia bersama APH setempat dan Tes Urine pegawai maupun warga binaan. Yang merupakan tindak lanjut dalam rangka melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.