Barabai -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai mengadakan penyuluhan hukum bertajuk "Bahaya Judi Online" untuk warga binaan pemasyarakatan, Senin (11/11). Kegiatan ini menghadirkan Kasat Binmas Polres Hulu Sungai Tengah, AKP Nafrizal, sebagai narasumber.
Bertempat di Aula Serbaguna Rutan, AKP Nafrizal menyampaikan materi mengenai dampak negatif dari judi online, termasuk sanksi hukum yang berlaku di Indonesia bagi para pelaku judi online. Beliau juga menjelaskan bagaimana judi online dapat merusak mental dan ekonomi masyarakat serta mengarahkan para warga binaan untuk menghindari aktivitas ilegal yang merugikan ini.
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, dalam sambutannya berharap penyuluhan ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan yang lebih baik kepada warga binaan tentang bahaya judi online. "Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada warga binaan agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bebas nanti," ujarnya.
Penyuluhan ini disambut antusias oleh para warga binaan yang mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian. Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi langkah preventif dalam upaya pembinaan di Rutan Barabai, sekaligus mendukung terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum dan menjauhi praktik-praktik yang melanggar aturan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H