Mohon tunggu...
Rutan Barabai
Rutan Barabai Mohon Tunggu... Polisi - Staf Pelayanan Tahanan

Belajar Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

140 Narapidana Rutan Barabai Terima Remisi Khusus HUT Kemerdekaan RI

17 Agustus 2024   15:30 Diperbarui: 17 Agustus 2024   15:31 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barabai, INFO_PAS - Momen peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen kebahagiaan bagi 140 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Barabai di wilayah Kanwil Kemenkumham Kalsel yang memperoleh Remisi Khusus. Secara simbolis Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Aulia Oktafiandi yang menyerahkan secara langsung SK Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan usai Upacara Bendera Hari Kemerdekaan yang dilaksanakan di Lapangan Dwi Warna, Sabtu (17/08).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Taufikurrakhman, melalui Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menjelaskan bahwa remisi yang diberikan kepada warga binaan telah melalui proses analisis yang matang melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang dilaksanakan di Rutan Barabai.

"Mereka yang diberikan remisi adalah Warga Binaan yang telah dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya dan telah memenuhi syarat administratif untuk diusulkan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan," jelasnya.

"Sebenarnya kita mengusulkan 148 Narapidana untuk mendapatkan remisi namun yang telah turun SKnya baru 140 orang, selanjutnya kami akan terus berkoordinasi dengan Dirjenpas untuk menyelesaikan remisi sisanya untuk di susulkan," tambahnya.

Dari data yang diperoleh disebutkan bahwa terdapat 11 orang mendapat remisi 1 bulan, 23 orang mendapat remisi 2 bulan, 64 orang mendapat remisi 3 bulan, 35 orang mendapat remisi 4 bulan, 6 orang mendapat remisi sebesar 5 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan

Usai penyerahan remisi, Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Aulia Oktafiandi berpesan  kepada warga binaan yang mendapat remisi.  "Jadikan pelajaran yang telah dilakukan kemarin dan menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya di masyarakat," harapnya.

Remisi atau pengurangan masa hukuman Narapidana diberikan oleh negara sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sebagai bekal untuk siap secara mental, spiritual, dan sosial untuk kembali ke masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun