Mohon tunggu...
Rutan Barabai
Rutan Barabai Mohon Tunggu... Polisi - Staf Pelayanan Tahanan

Belajar Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Karutan Barabai Mengikuti Zoom Meeting Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023

26 Juli 2024   20:36 Diperbarui: 26 Juli 2024   20:52 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Barabai, - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Barabai, Gusti Iskandarsyah, ikuti secara daring Kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023, yang dihadiri Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, dan Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, bertempat di Graha Pengayoman, Kuningan, Jakarta, Jum'at (26/07)

Dalam pertemuan ini, Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, Menyampaikan terkait, Realisasi APBN 2023 dan Realisasi Anggaran Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, Realisasi Anggaran Kemenkumham mengalami kenaikan pendapatan yang lebih besar dari kenaikan belanja, ini menunjukan Kemenkumham merupakan Organisasi yang efektif dalam pemenuhan tugas dan fungsi.

Doc Rutan Barabai 
Doc Rutan Barabai 

"Kedepan Pemerintah dalam hal ini Kementerian dan Lembaga tidak hanya cukup mencapai sasaran saja tetapi kemampuan akselerasi untuk mencapai sasaran adalah kunci untuk kita mampu bersaing dan melampaui negara lain." Ungkapnya.

"Sebelumnya Kemenkumham telah meraih WTP sebanyak 14 Kali yaitu 2008-2009 dan 12 kali secara berturut-turut dari tahun 2011-2022, dan untuk tahun 2023 Kemenkumham kembali meraih WTP sehingga Kemenkumham telah meraih WTP sebanyak 15 Kali secara keseluruhan." Pungkas Pimpinan I BPK RI.

Ringkasan Temuan dan Tindak Lanjut Pemerikasaan diantaranya, Kekurangan PNBP, Pemborosan Belanja, Lebih Bayar Belanja, Nilai Potensi Lebih Bayar, Setoran ke Kas Negara, dimana kelima hal ini harus ditindaklanjuti dengan baik dan akurat, Kemenkumham sejauh ini telah melaksanakan Tindak Lanjut dengan baik bahkan nyaris sempurna dengan kriteria yang belum ditindak lanjut 0%, Sesuai 90,31%, Belum Sesuai 9,64%, dan Tidak Dapat ditindaklanjuti 0,05%.

Doc Rutan Barabai
Doc Rutan Barabai

Menkumham RI dalam sambutannya, "Saya ingin mengingatkan kepada kita semua, bahwa kita harus meningkatkan kinerja lebih baik lagi, setiap temuan harus ditindak lanjuti segera dan kedepan harus dapat kita hindari, WTP yang kita dapat ini bukan sebuah prestasi tetapi adalah kewajiban kita dalam mengelola anggaran negara yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat, jangan berpuas diri dengan predikat WTP yang kita raih tetapi harus dijadikan motivasi untuk lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat." Jelasnya.

"Langkah-langkah peningkatan Pengelolaan Keuangan dan BMN yang harus dilakukan diantaranya, Kecermatan dan konsistensi dalam pengawasan serta pengendalian, Sistem Pengendalian Internal di setiap unit kerja, Penerbitan dan Pengawasan atas penatausahaan persediaan dan aset, Penyetoran ke Kas Negara atas kelebihan pembayaran pekerjaan, Koreksi data laporan Keuangan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, Pemahaman dan Kepatuhan para pengelola keuangan dan BMN, serta Koordinasi dengan Pihak Internal maupun Eksternal." Pungkas Menkumham RI.

Karutan Kelas IIB Barabai menyatakan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk akuntabilitas dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. "Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan di setiap unit kerja, termasuk Rutan Kelas IIB Barabai, berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Gusti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun