Barabai, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barabai ikuti Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan Pada  Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Palm Banjarmasin, Rabu (08/05)
Kasubsi Pelayanan Tahanan, H. Muhammad Rusdi dan Sugiantoro selaku Calon Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Kegiatan tersebut digelar untuk mewujudkan percepatan Rencana Aksi Perjanjian Kerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini dibuka oleh Ramlan Harun selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Taufiqurrahman.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi seluruh Peserta untuk mendukung tugas-tugas kita dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat." Jelas Ramlan dalam sambutannya.
Bimtek ini diikuti oleh 60 orang peserta yang merupakan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. Selain itu, kegiatan ini juga direlay dan diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom Meetings oleh seluruh Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan.
Narasumber dalam kegiatan ini diisi oleh Yuni Triana Hapsari, S.Psi, M.Si (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) yang menyampaikan meteri tentang Mekanisme Pelaksanaan Tugas PPK dan Acik Veriati, S.Psi, M.Si (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Dorektorat Jenderal Pemasyarakatan) yang menyampaikan materi tentang Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan.
Dalam Bimtek ini, para peserta mendapatkan paparan terkait mekanisme dan sistem kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lapas, Rutan dan LPKA. Selain itu, para peserta juga diajak untuk berdiskusi melalui beberapa kelompok untuk mensimulasikan pembuatan Litmas oleh PPK.
Kegiatan Bimtek ini berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) sehingga pelaksanaan tugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada UPT Pemasyarakatan Lapas, Rutan dan LPKA di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dapat berjalan secara optimal dan semakin profesional dengan pemahaman yang baik tentang tugas pokoknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H