Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Segera Diresmikan, Dirjen Pemasyarakatan Tinjau Kesiapan Lapas Baru di Nusakambangan

11 November 2023   19:48 Diperbarui: 11 November 2023   19:50 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Segera Diresmikan, Dirjen Pemasyarakatan Tinjau Kesiapan Lapas Baru di Nusakambangan

NUSAKAMBANGAN - Peresmian tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baru di pulau Nusakambangan semakin dekat. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga tekankan 7 (tujuh) poin penting untuk diselesaikan sebelum lapas tersebut beroperasi.

"Seluruh kunci harus dibawa penanggungjawab, dilarang untuk meletakkan kunci di sembarang tempat," ujar Reynhard saat melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Gladakan, Sabtu (11/11).

"Sebagai antisipasi adanya trouble, kunci manual harus tetap disiapkan, serta bagaimana agar besi tidak memuai yang dapat menyebabkan pintu otomatis tidak terbuka," sambungnya.

Terlebih pada petugas control room, Dirjenpas memberikan masukan terkait fungsi teknologi yang ada di ruangan tersebut. Di mana untuk kedepannya menyediakan dua ruang cctv yaitu untuk pengamatan perilaku warga binaan yang ada di area teknis dan control lingkungan yang ada di ruang depan.

Poin ketiga, ia memerintahkan segera menyiapkan alat komunikasi berupa HT dengan jangkauan yang luas sehingga komunikasi antar petugas berjalan lancar.

Ketika rombongan, yang terdiri dari Pimti  Pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, beserta Kepala UPT Eks-Karesidenan Banyumas, menyambangi area dapur, ketersediaan air dan peralatan masak sesuai standar menjadi perhatian.

Dalam hal pemenuhan BMN, Dirjenpas menyarankan agar berkoordinasi dengan dengan Ditjen Imigrasi, Kekayaan Intelektual, hingga Administrasi Hukum Umum terkait dengan transfer BMN.

Poin keenam yang menjadi penekanan Dirjenpas yaitu arahan kepada Kepala Lapas baru agar memberikan pelatihan kode-kode pada kamera pengawas agar seluruh petugas jaga dan petugas control room mengerti instruksi yang diberikan sesama tim melalui cctv.

Terakhir, Reynhard dan jajaran meninjau tiap blok guna memastikan sarana prasarana serta pintu-pintu kamar hunian berfungsi dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun