Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu 2024, Rutan Banjarnegara Gelar Razia Kamar dan Tes Urine Warga Binaan

9 November 2023   21:30 Diperbarui: 9 November 2023   21:37 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Banjarnegara

Banjarnegara, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara gandeng Kodim (0704) Banjarnegara dan Polres  Banjarnegara untuk bersinergi dalam rangka melaksanakan penggeledahan kamar hunian dan tes urine bagi Warga Binaan. Kamis, (9/11/23).Penggeledahan seluruh kamar hunian dan tes urine bagi warga binaan ini adalah komitmen Rutan Banjarnegara melakukan deteksi dini dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pesta demokrasi di tahun 2024 dan untuk menciptakan suasana yang kondusif diakhir tahun 2023.

Selain bertujuan untuk mensukseskan Pemilu 2024 dan menjaga kondusifitas ketika pergantian tahun, kegiatan ini juga merupakan bentuk upaya dari Rutan Banjarnegara ikut andil dalam mewujudkan Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika).

Dalam sambutannya, Karutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma menyampaikan terima kasih kepada Kodim 0704 dan Polres Banjarnegara serta Pegawai Rutan Banjarnegara.

Menurut Bima, "Giat ini sebagai bentuk kontribusi Rutan dalam mensukseskan pemilu tahun 2024 dan implementasi dari 3 kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini, berantas narkoba, dan sinergritas dengan aparat penegak hukum serta back to basic, yang mana apabila ditemukan barang terlarang maka akan kami tindak lanjuti sesuai dengan arahan atasan kantor wilayah," ucap Bima.

"Untuk kita pedomani, dalam melakukan penggeledahan kamar dan tes urine warga binaan pemasyarakatan (WBP) ini, kita harus tetap menjaga etika dan tunjukan sikap yang humanis," pesan Bima.

Dalam kesempatan yang sama Ka. KPR, Suparno menyampaikan, "Kegiatan penggeledahan dan tes urine ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas di dalam Rutan. Petugas dibagi kedalam 4 kelompok yang masing-masing didampingi oleh anggota TNI dan POLRI. Untuk TNI menjaga Ring 2 (Sekeliling Kamar Hunian WBP) dan Polri mengawasi Ring 1 (Teras Halaman Blok Hunian)," ujar Suparno.

"Untuk jumlah penghuni/WBP di Rutan Banjarnegara saat ini 116 orang. Selama Kegiatan WBP bersikap kooperatif baik dalam razia maupun tes urine. Release dalam giat ini didapatkan barang seperti paku, balok kayu, korek api, kancing dan benang serta nol narkoba," ucap Parno. "Barang-barang temuan ini selanjutnya akan kami musnahkan dengan mempertimbangkan arahan pimpinan," sambungnya.

"Hasil dari kegiatan razia gabungan aparat penegak hukum ini akan menjadi laporan kepada pimpinan dan untuk evaluasi guna menciptakan suasana Rutan yang kondusif, lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan/peredaran narkotika serta benda-benda terlarang lainnya," pungkas Suparno.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun