Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lebih Efektif!! Sarpras Papan Registrasi Warga Binaan Rutan Banjarnegara Diperbarui

8 November 2023   17:12 Diperbarui: 8 November 2023   17:15 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih Efektif!! Sarpras Papan Registrasi Warga Binaan Rutan Banjarnegara Diperbarui

Banjarnegara, INFO_PAS - Guna meningkatkan efektifitas pengelolaan dan identifikasi Warga Binaannya, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara melakukan penggantian atau pembaruan sarana dan prasarana (Sarpras) papan registrasi yang berada di blok kamar hunian Warga Binaan, Rabu (8/11). 

Papan registrasi atau biasa disebut papan sterek tersebut berfungsi sebagai papan informasi mengenai jumlah penghuni kamar, nama, nomor registrasi, perkara/pasal, masa pidana, ekspirasi, serta foto masing-masing Warga Binaan.

Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma mengungkapkan penggantian papan registrasi Warga Binaan, dapat mempermudah petugas Rutan secara real-time untuk memperbarui informasi Warga Binaan, termasuk nama, nomor registrasi tahanan/narapidana, foto, dan detail penting lainnya. Pembaruan informasi tersebut dilakukan oleh Kesatuan Pengamanan beserta Sub Seksi Pelayanan Tahanan.

"Papan Registrasi Warga Binaan merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan Pengawasan, Keamanan dan Ketertiban di lingkungan Rutan Banjarnegara," ujar Kepala Rutan Banjarnegara.

"Keputusan ini diambil untuk mempermudah mengidentifikasi Warga Binaan dan memastikan bahwa informasi data diri mereka selalu terkini," pungkas Bima Ganesha Widyadarma.

Sementara itu Kepala Kesatuan Pengamanan Suparno mengatakan pembuatan papan registrasi tersebut dikerjakan oleh beberapa Warga Binaan yang memiliki keterampilan dan mengikuti bimbingan kerja di Rutan Banjarnegara. Dalam proses pengerjaan papan registrasi, Warga Binaan diawasi oleh staf Kesatuan Pengamanan dan staf Bimbingan Kemandirian agar meminimalisir kesalahan dalam pengerjaan maupun penyalahgunaan alat-alat pertukangan. 

" Saya sangat mendukung dan mengapresiasi pembaruan papan registrasi ini, disamping lebih efektif, juga dapat mengasah keterampilan Warga Binaan dan memperindah tampilan blok hunian," ucap Suparno.

"Setelah papan registrasi ini terpasang di blok hunian, secara berkala akan kami lakukan perawatan dan pemeliharaan agar yang sudah baik menjadi lebih baik demi menunjang kinerja di Rutan Banjarnegara," imbuh Suparno.

"Hal tersebut penting dilakukan untuk meningkatkan pelayanan prima bagi masyarakat maupun para Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Banjarnegara demi tujuan bersama dalam mewujudkan perubahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat," pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun