Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Optimalkan SPPN, Rutan Banjarnegara Lakukan Penguatan pada Wali Pemasyarakatan

5 Oktober 2023   16:10 Diperbarui: 5 Oktober 2023   16:12 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Optimalkan SPPN, Rutan Banjarnegara Lakukan Penguatan Pada Wali Pemasyarakatan

Banjarnegara, INFO_PAS - Dalam rangka mengoptimalkan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Wali Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara melakukan penguatan  dan pendampingan pengisian Instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada Wali Pemasyarakatan di Aula Bratasena Rutan Banjarnegara, Rabu (4/10).

dokpri
dokpri
Kegiatan penguatan dilakukan oleh Kepala Rutan, diikuti Kepala Subsi Pelayanan Tahanan dan 17 ASN Rutan Banjarnegara yang diberi amanah sebagai Wali Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Rutan Banjarnegara. Penetapan Wali Pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Rutan Banjarnegara nomor: W.13.PAS.PAS32-1410.KP.04.01 Tahun 2023 tanggal 3 Oktober 2023.

Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma, menyampaikan dasar hukum tentang Wali Pemasyarakatan. Tak hanya itu, Kepala Rutan juga menyampaikan kewajiban, wewenangan, dan larangan saat seorang ASN mengemban tugas sebagai Wali Pemasyarakatan.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.01 PK.04.10 Tahun 2007 tentang Wali Pemasyarakatan, Wali Pemasyarakatan adalah petugas Pemasyarakatan yang melakukan pendampingan terhadap narapidana dan anak binaan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/LPKA," jelas Bima.

dokpri
dokpri
"Selain itu, Wali Pemasyarakatan berkewajiban mencatat identitas, latar belakang tindak pidana, latar belakang kehidupan sosial dan menggali potensi narapidana dan anak binaan, serta memperhatikan, mengamati mencatat perkembangan pembinaan, perubahan perilaku yang positif, hubungan dengan keluarga dan masyarakat, ketaatan terhadap tata tertib dan membuat laporan perkembangan pembinaan," imbuhnya.

"Jadi, hari ini mari kita belajar bersama mengenai peran Wali Pemasyarakatan serta tata cara pengisian instrumen SPPN. Untuk lebih lanjut, pengisian instrumen akan dipandu oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan melalui stafnya Fajar Isnanto," pungkas Bima Ganesha Widyadarma

dokpri
dokpri
Mengawali penjelasannya, Fajar Isnanto menjelaskan instrumen SPPN yang digunakan sebagai metode penilaian terhadap narapidana dan anak binaan. Fajar Isnanto menjelaskan empat variabel penilaian yang terdapat dalam SPPN, yaitu penilaian pembinaan kepribadian, penilaian pembinaan kemandirian, penilaian sikap dan penilaian kondisi kesehatan mental.
Tak hanya itu, Fajar juga menjelaskan dan mencontohkan cara pengisian instrumen SPPN kepada seluruh Wali Pemasyarakatan Rutan Banjarnegara.

Diakhir penjelasannya, Fajar Isnanto berharap materi yang sudah ia sampaikan dapat dimengerti dan diaplikasikan oleh rekan rekan Wali Pemasyarakatan Rutan Banjarnegara.

"Diharapkan seluruh Wali Pemasyarakatan Rutan Banjarnegara, mampu berperan aktif dalam pelaksanaan pembinaan serta objektif dalam penilaian pembinaan narapidana dan anak binaan," pungkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun