Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemenuhan Syarat Integrasi, 4 Orang Narapidana Rutan Banjarnegara Jalani Litmas

3 Oktober 2023   10:33 Diperbarui: 3 Oktober 2023   10:39 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemenuhan Syarat Integrasi, 4 orang Narapidana Rutan Banjarnegara Jalani Litmas

Banjarnegara, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara bersama Bapas (Balai Pemasyarakatan) Purwokerto menggelar Litmas (penelitian masyarakat) bagi sebagian warga binaannya, Senin (2/10). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan, Kasubsi dan Staf Pelayanan Tahanan di aula Gatotkaca Rutan Banjarnegara. 

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Pendampingan narapidana oleh pihak Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah salah satu aspek yang penting dalam sistem peradilan pidana. Pihak pembimbing kemasyarakatan memiliki peran yang signifikan dalam membantu narapidana untuk mendapatkan rehabilitasi dan reintegrasi yang sukses ke dalam masyarakat setelah menjalani hukuman. 

Pihak Pembimbing Kemasyarakatan dapat memberikan bimbingan, dukungan emosional, serta membantu narapidana dalam mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menjadi warga yang lebih produktif dan bertanggung jawab setelah keluar dari Rutan ataupun Lapas. Pendampingan ini juga bisa mencakup pemantauan perilaku narapidana selama masa pembebasan bersyarat. 

Dok. tim humas
Dok. tim humas

Pendampingan narapidana oleh pihak pembimbing kemasyarakatan merupakan langkah penting dalam upaya sistem peradilan pidana untuk mengurangi tingkat kriminalitas dan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki hidup mereka setelah menjalani hukuman. 

Selain itu laporan litmas juga merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mengetahui kelayakan dapat atau tidaknya seorang WBP ditingkatkan tahapan program pembinaannya menjadi program Asimilasi, integrasi Cuti Bersyarat (CB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan Pembebasan Bersyarat (PB). 

Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma mengatakan bahwa ini merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mengetahui kelayakan WBP, apakah mereka mendapatkan tahapan program pembinaan lanjutan. " Litmas ini merupakan salah satu wujud nyata dari program revitalisasi pemasyarakatan serta Litmas merupakan langkah awal untuk mengetahui apakah WBP tersebut layak mendapatkan program pembinaan lanjutan seperti asimilasi, CB, CMK, PB." Ucapnya. 

Sementara itu, menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Banjarnegara, Muhammad Azan Subehi, dalam pelaksanaan litmas perlu adanya asesmen. Asesmen merupakan proses pengumpulan informasi mengenai latar belakang tahanan, baik secara demografi, fisik, maupun psikologis, untuk memberikan informasi yang menyeluruh tentang tahanan, dimana hasilnya juga digunakan untuk mengetahui tingkat kebutuhan maupun risiko terhadap pengulangan tindak pidana." Jelas Azan

(Tim Humas Rubara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun