Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Rutan Banjarnegara Terima Form A Pindah Memilih Dari KPU Banjarnegara

25 November 2024   22:44 Diperbarui: 25 November 2024   23:03 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rutan Banjarnegara Terima Form A Pindah Memilih Dari KPU Banjarnegara

Banjarnegara, INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara menerima Formulir A pindah memilih dari sejumlah narapidana yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Formulir tersebut diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara di ruang Kepala Rutan Banjarnegara, Senin (25/11). 

Formulir tersebut diberikan sebagai bagian dari proses administrasi pemilu yang memungkinkan para narapidana untuk menyalurkan hak suaranya meskipun sedang menjalani hukuman di dalam Rutan. Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma, menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung hak pilih para warga binaan dalam Pilkada kali ini.

"Kami telah menerima formulir A pindah memilih yang diserahkan oleh KPU Banjarnegara. Dengan demikian, para warga binaan yang terdaftar dalam DPT bisa memilih kepala daerah sesuai dengan tempat mereka berdomisili sebelumnya," ujar Bima.

Proses administrasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk warga binaan, tetap mendapatkan hak konstitusional mereka untuk memilih dalam pemilu. Adapun formulir A tersebut digunakan untuk memastikan bahwa para warga binaan yang berasal dari luar Banjarnegara dapat memilih di daerah asal mereka, meski saat ini mereka tengah menjalani hukuman.

Para warga binaan yang telah menerima Form A tersebut diharapkan segera mengisi dan mengembalikan formulir kepada petugas di Rutan Banjarnegara. Selanjutnya, KPU Banjarnegara akan memverifikasi data dan memastikan mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar pada hari pemilihan nanti.

Pihak KPU Banjarnegara juga mengungkapkan bahwa untuk Pilkada 2024, mereka akan memfasilitasi tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi warga binaan di Rutan Banjarnegara. Hal ini dilakukan agar proses pemilu berjalan transparan dan demokratis, tanpa ada hambatan bagi warga binaan untuk menggunakan hak pilih mereka.

"Proses administrasi dan pemungutan suara untuk warga binaan akan dilakukan secara terpisah dan ketat sesuai dengan protokol yang ada. Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga negara yang berhak memilih, termasuk narapidana, dapat berpartisipasi dengan aman dan nyaman," jelas Akromul komisioner KPU Banjarnegara.

Dengan adanya program ini, diharapkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 semakin meningkat, termasuk di kalangan warga binaan, sehingga proses demokrasi di Kabupaten Banjarnegara dapat berlangsung dengan lebih inklusif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun