Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Supervisi Ditjenpas: Tekankan Pemenuhan Hak Tahanan di Rutan Kelas IIB Banjarnegara

26 September 2024   19:45 Diperbarui: 26 September 2024   19:48 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Supervisi Ditjenpas: Tekankan Pemenuhan Hak Tahanan di Rutan Kelas IIB Banjarnegara

Banjarnegara, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara menerima kunjungan Tim Supervisi Pelayanan Tahanan (Yantah) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI, Kamis (26/09). Supervisi ini bertujuan untuk monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Rutan Banjarnegara.

Kedatangan tim Ditjenpas yang dikoordinatori Teguh Imanto, selaku Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) Pelayanan Tahanan, disambut langsung oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Banjarnegara, M. Azan Subehi, bersama stafnya di ruang pelayanan tahanan. Dalam kesempatan ini, Azan menyampaikan apresiasi atas supervisi yang dilakukan, karena sangat penting untuk peningkatan layanan kepada warga binaan.

"Supervisi ini sangat bermanfaat bagi kami dalam upaya terus meningkatkan pelayanan dan pemenuhan hak-hak warga binaan. Kami berkomitmen untuk selalu menjalankan amanat sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kesejahteraan dan pembinaan yang lebih baik bagi para tahanan dan narapidana," kata Azan.

Supervisi dilakukan secara interaktif, di mana tim Ditjenpas berdiskusi dengan pegawai Rutan terkait mekanisme layanan, seperti penyuluhan hukum, bantuan hukum, jumlah warga binaan yang mendapat bantuan hukum, dan mekanisme penetapan tahanan baru di kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling). "Ada sejumlah aspek yang kita monitoring dan evaluasi terkait dengan kegiatan masa pengenalan lingkungan (Mapenaling),  penyuluhan hukum, bantuan hukum yang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi, serta selalu input pada fitur bantuan hukum di SDP, monitoring Overstaying di Rutan Banjarnegara, serta pengelolaan data tahanan dan narapidana melalui Aplikasi Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP)," ungkap Teguh.

Lebih lanjut Teguh juga memberikan apresiasi kepada Rutan Kelas IIB Banjarnegara terkait pelaksanaan pelayanan, khususnya dalam memenuhi hak-hak tahanan dan narapidana. "Secara keseluruhan, kami melihat bahwa pelaksanaan di Rutan Kelas IIB Banjarnegara sudah cukup baik, terutama dalam memastikan hak-hak dasar tahanan dan narapidana terpenuhi serta penganan overstaying. Namun, ada beberapa hal yang masih perlu ditingkatkan, seperti pemutakhiran data tahanan di aplikasi SDP secara berkala, serta optimalisasi layanan bantuan hukum. Kami berharap Rutan Banjarnegara dapat terus meningkatkan kualitas layanan demi kesejahteraan warga binaan," ujar Teguh.

Di akhir kegiatan, Azan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh Ditjenpas. "Kami akan segera menindaklanjuti masukan yang diberikan, terutama dalam peningkatan kualitas layanan dan fasilitas yang berfokus pada pemenuhan hak-hak warga binaan. Kami berharap supervisi ini dapat membuat Rutan Banjarnegara semakin berkontribusi dalam pembinaan yang lebih baik," tutup Azan.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun