Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ramah Disabilitas, Rutan Banjarnegara Tingkatkan Sarpras Berbasis P2HAM

10 September 2024   16:31 Diperbarui: 10 September 2024   16:34 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ramah Disabilitas, Rutan Banjarnegara Tingkatkan Sarpras Berbasis P2HAM

Banjarnegara, INFO_PAS - Sebagai upaya meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), dan demi menciptakan lingkungan yang lebih ramah serta nyaman bagi para penyandang disabilitas (khususnya penyandang tuna netra), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara lakukan pemasangan Lajur Pemandu (Guiding Block) yang dipasang mulai dari pintu masuk utama hingga ke area kunjungan di dalam Rutan.

P2HAM merupakan hal yang sangat penting diterapkan di lingkungan publik, tak terkecuali di Rutan Banjarnegara yang notabene menjadi penyedia pelayanan publik sebagai salah satu Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan.

Dok.Rutan
Dok.Rutan
Selain itu, juga sebagai bentuk pengaplikasian dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang mana mempunyai tujuan untuk pengutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik oleh pemerintah khususnya di lingkungan Kemenkumham.

"Guiding block merupakan elemen penting dalam pengaturan lalu lintas pejalan kaki, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik seperti tunanetra atau penyandang disabilitas visual," jelas Bima Ganesha selaku Kepala Rutan Banjarnegara, Selasa (10/9/2024).

Bima juga menjelaskan, dengan adanya guiding block menjadi salah satu bukti langkah konkret Rutan Banjarnegara untuk mewujudkan pelayanan publik yang ramah serta inklusif, dan meyakinkan bahwa setiap masyarakat, tanpa memandang latar belakang atau kondisi fisik, memiliki hak yang sama untuk menikmati pelayanan publik yang prima dan berkualitas.

Kepala Rutan juga berharap, dengan segala peningkatan fasilitas pelayanan publik berbasis HAM tersebut, diharapkan dapat memudahkan pengunjung disabilitas agar nyaman dan aman.
"Rutan Banjarnegara akan terus melakukan optimalisasi terhadap fasilitas publik yang berbasis Hak Asasi Manusia, sebagai bentuk kepedulian dalam memberikan kenyamanan dan keamanan serta inklusivitas bagi setiap pengguna layanan pada saat menggunakan fasilitas publik yang telah disediakan."

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun