Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dapat Arahan dari Kakanwil, Karutan Banjarnegara: Kami akan Tindak Tegas Oknum Pegawai Pelanggar Disiplin

6 Agustus 2024   21:05 Diperbarui: 6 Agustus 2024   21:07 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dapat arahan dari Kakanwil, Karutan Banjarnegara: Kami akan tindak tegas oknum pegawai pelanggar disiplin

Banjarnegara, INFO_PAS --- Karutan (Kepala Rumah Tahanan Negara) Banjarnegara Bima Ganesha beserta Pejabat struktural Rutan Banjarnegara mengikuti Monitoring, Supervisi, dan Evaluasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto secara Virtual melalui Zoom Meeting, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala dan Pejabat Struktural se-UPT Jawa Tengah, bertempat di Aula Bratasena-Rutan Banjarnegara, Selasa (6/8/2024).

Dalam kesempatan ini, Kakanwil menekankan pentingnya kedisiplinan dan mengimbau seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk menaati kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku.

Dok.Rutan
Dok.Rutan
"Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," jelas Tejo.
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kakanwil menerangkan bahwa yang bertanggungjawab atas displin PNS adalah atasan langsung masing-masing pegawai.

Lebih lanjut Pria asli Jakarta itu juga menerangkan tingkatan hukuman disiplin sesuai undang-undang berlaku, diantaranya hukuman displin ringan, sedang, dan berat.

Tejo juga menjelaskan bahwa, sekarang terdapat beberapa pegawai yang sedang dalam proses penegakan peraturan disiplin.

Kakanwil berharap data ini tidak bertambah dan mengimbau kepada setiap atasan langsung untuk memberikan pengawasan lebih atas kinerja bawahannya, hal ini untuk kemajuan organisasi Kementerian Hukum dan HAM.

Diakhir arahan Kakanwil menitipkan pesan, agar selalu hati-hati dalam bermedia sosial. Sebab sebagai ASN, tindak tanduk dan tingkah laku kita merupakan representasi dari pemerintah.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bima Ganesha selaku Kepala Rutan Banjarnegara mengungkapkan bahwa dirinya beserta jajaran Pejabat struktural akan menindak tegas setiap oknum pegawai jika melakukan pelanggaran disiplin, dengan cara melakukan pemanggilan untuk kepentingan organisasi dan memberikan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun