Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Waspada Jangan-Jangan! Itulah Pesan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan saat Apel Pagi

20 Juli 2024   10:54 Diperbarui: 20 Juli 2024   11:00 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Waspada Jangan Jangan!! Itulah Pesan Kepala Keamanan Rutan Banjarnegara Saat Apel Pagi

Banjarnegara, INFO_PAS --- Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma melalui Kepala Keamanan Suparno mengingatkan seluruh petugas untuk selalu waspada jangan jangan terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi di dalam Rutan. Pesan ini disampaikan Suparno saat apel pagi di halaman blok hunian Warga Binaan, Sabtu (20/7).

Suparno dalam apel pagi tersebut menyampaikan instruksi Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma mengenai pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas sehari-hari. "Waspada jangan jangan!! Jangan pernah lengah. Keselamatan dan keamanan kita bersama tergantung dari sejauh mana kita mampu mengantisipasi segala kemungkinan buruk," tegas Suparno di hadapan para petugas.

Suparno menjelaskan instruksi tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Suparno juga menjelaskan Rutan merupakan tempat yang rentan terhadap berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar.

"Oleh karena itu, setiap petugas harus memiliki tingkat kesadaran dan responsivitas yang tinggi. Jangan menganggap enteng situasi apapun. Kita harus siap dan sigap dalam menghadapi segala bentuk gangguan keamanan," imbuhnya

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Suparno juga mengingatkan pentingnya kerja sama dan komunikasi antar petugas. "Kerja sama tim yang solid adalah kunci utama dalam menjaga keamanan Rutan. Kita harus saling mendukung dan memberikan informasi yang tepat waktu jika ada hal-hal yang mencurigakan," ujar Suparno.

Di akhir apel, Suparno kembali menekankan bahwa setiap petugas adalah garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Rutan. "Kita semua adalah benteng terakhir. Tanggung jawab kita besar. Waspada jangan jangan!! Ingat selalu pesan ini dalam menjalankan tugas sehari-hari," pungkasnya.

Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan seluruh petugas Rutan Banjarnegara dapat lebih waspada dan siap siaga dalam menghadapi segala situasi, sehingga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Banjarnegara tetap terjaga dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun