23 Narapidana Rutan Banjarnegara Dapat Pembebasan Bersyarat: Langkah Nyata Menuju Reintegrasi Sosial dengan Transparansi Hak Integrasi
Banjarnegara, INFO_PAS - Sebanyak 23 (Dua Puluh Tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) selama Semester Pertama (Januari-Juni). Pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kepadatan penghuni Rutan dan Lapas serta memberi kesempatan kepada para narapidana untuk kembali ke masyarakat. Jumat, 19 Juli 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 7 tahun 2022, syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, diantaranya adalah telah menjalani 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Banjarnegara, Muhamad Azan Subehi menjelaskan bahwa 23 orang yang mendapatkan Hak Integrasi tersebut telah melalui proses penilaian dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan untuk terpenuhi Haknya, dengan jumlah kepengurusan PB 8 orang dan CB 15 orang.
Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma, menegaskan bahwa pengusulan Hak Integrasi tidak dikenakan biaya. "Pengusulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Remisi dan yang lainnya, saya tegaskan tidak dikenakan biaya, seluruh pelayanan Rutan Banjarnegara dilaksanakan sesuai peraturan yang ada," tegas Bima.
"Untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses, Rutan Banjarnegara kini juga mengimplementasikan sistem layanan self-service melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang memungkinkan warga binaan dan keluarga untuk memantau status pengajuan hak integrasi secara langsung dan transparan," terangnya.
Masyarakat pun diharapkan dapat menerima kembali para narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat ini dengan tangan terbuka. "Kami berharap masyarakat bisa memberikan kesempatan kedua bagi mereka. Dukungan dari keluarga dan masyarakat sangat penting untuk membantu mereka berintegrasi kembali. Penerimaan masyarakat terhadap eks warga binaan bukan hanya mendukung terlaksananya tujuan sistem Pemasyarakatan, tetapi juga berperan penting dalam menurunkan potensi residivisme," harap Karutan.
Salah satu narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat, SH (24), mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan. "Saya berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama," kata SH yang kini berusaha untuk memulai usaha kecil-kecilan bersama keluarganya.
Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, diharapkan tidak hanya mengurangi beban rutan dan lapas yang sudah melebihi kapasitas, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Implementasi sistem transparansi seperti Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan terhadap layanan pemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H