Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Cerita dari Balik Jeruji: Wali Pemasyarakatan sebagai Sahabat dan Pembimbing Warga Binaan

19 Juli 2024   05:16 Diperbarui: 19 Juli 2024   05:23 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita dari Balik Jeruji: Wali Pemasyarakatan Sebagai Sahabat dan Pembimbing Warga Binaan

Banjarnegara, INFO_PAS - Pelaksanaan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara merupakan salah satu proses penting yang bertujuan tidak hanya untuk menjalankan hukuman, tetapi juga untuk mempersiapkan WBP agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat. Dalam proses ini, peran wali pemasyarakatan menjadi sangat vital, Kamis (18/07).

Wali Pemasyarakatan yang dimaksud adalah petugas Pemasyarakatan yang melakukan pendampingan terhadap narapidana selama menjalani pembinaan di Lapas maupun Rutan. Wali Pemasyarakatan juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Wali Pemasyarakatan.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma, wali pemasyarakatan memiliki tugas utama untuk memastikan WBP mematuhi aturan dan program pembinaan yang telah ditetapkan. "Wali pemasyarakatan melakukan evaluasi berkala terhadap kemajuan yang dicapai oleh WBP. Mereka juga bertindak sebagai pengawas yang memastikan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan selama masa pembinaan. Selain itu, wali pemasyarakatan juga berperan dalam memberikan berbagai program pembinaan, seperti pelatihan keterampilan, pendidikan formal, hingga kegiatan keagamaan sebagai bekal yang dapat digunakan mereka setelah bebas," ujarnya.

Salah seorang wali pemasyarakatan di Rutan Banjarnegara, Kukuh Fajar Trawoco, menjelaskan bahwa tugasnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga emosional. "Kami berusaha memahami kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh WBP. Melalui pendekatan yang manusiawi, kami berharap dapat membantu mereka berubah menjadi pribadi yang lebih baik," kata Kukuh.

Selain itu, "Peranan kami sebagai wali pemasyarakatan juga mencakup pembinaan mental dan spiritual WBP. Kami berusaha untuk selalu hadir sebagai pendamping dalam setiap langkah perubahan yang mereka lakukan, mulai dari membantu mereka mengatasi perasaan putus asa hingga memotivasi mereka untuk terus berusaha mencapai tujuan hidup yang lebih baik. Kami memahami bahwa proses rehabilitasi tidak hanya memerlukan pendekatan hukum, tetapi juga dukungan moral dan psikologis yang kuat," tambah Kukuh.

Sedangkan salah satu WBP yang saat ini menjalani pembinaan di Rutan Banjarnegara, SP (32), mengaku sangat terbantu oleh peran wali pemasyarakatan. "Mereka tidak hanya sekadar petugas, tetapi juga menjadi teman yang mendukung saya untuk berubah. Dengan bantuan serta motivasi yang diberikan, Saya menyesali kenapa telah melakukan tindak pidana yang pada akhirnya berdampak negatif pada orang lain terutama untuk keluarga. Selain itu, Saya dalam menjalani pembinaan di Rutan Banjarnegara banyak belajar keterampilan baru yang nantinya akan Saya gunakan setelah bebas dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," ungkapnya.

Keberhasilan pembinaan WBP sangat tergantung pada sinergi antara berbagai pihak, termasuk wali pemasyarakatan, petugas lapas dan rutan, serta keluarga WBP. Dengan komitmen dan dedikasi yang tinggi, diharapkan para WBP dapat menyelesaikan masa hukuman dengan baik dan siap berkontribusi positif bagi masyarakat.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun