Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pastikan Putusan Pengadilan dan Hak Warga Binaan Sesuai, Rutan Banjarnegara Terima Pujian Kimwasmat PN Banjarnegara

24 Juni 2024   21:37 Diperbarui: 24 Juni 2024   21:39 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pastikan Putusan Pengadilan dan Hak Warga Binaan Sesuai, Rutan Banjarnegara Terima Pujian Kimwasmat PN Banjarnegara

Banjarnegara, INFO_PAS - Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Banjarnegara mendapat kunjungan dari Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) PN (Pengadilan Negeri) Banjarnegara Kelas IB, kegiatan ini menindaklanjuti surat Panitera Pengadilan Negeri Banjarnegara tertanggal 19 Juni 2024, Nomor: 771/PAN.PN.W12-U26/PAN.02/VI/2024, Senin (24/6/2024).

Kedatangan Kimwasmat disambut hangat oleh Pejabat struktural beserta jajaran.

Kunjungan ini selain berkaitan dengan salah satu tanggung jawab Kimwasmat, yaitu memastikan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan dengan tepat, Kimwasmat juga bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim terhadap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), mulai dari putusan hingga mereka meninggalkan Rutan atau Lapas.

Dok.Rutan
Dok.Rutan
Dalam kunjungannya, Hakim Pengawas mengevaluasi secara langsung kondisi WBP dan dampak pembinaan di Rutan Banjarnegara terhadap perkembangan para WBP. Tujuan utamanya adalah memastikan kesesuaian antara putusan pengadilan dan perlakuan petugas Rutan terhadap WBP, sekaligus menjaga hubungan baik dan meningkatkan sinergi antar lembaga penegak hukum.

Sesuai dengan surat edaran, ada 10 Warga Binaan Rutan Banjarnegara yang menjadi sampel untuk diwawancarai Kimwasmat.

Menurut salah satu Hakim pengawas Adhi Ismoyo, dari hasil wawancara tersebut, Ia menyatakan bahwa para Warga Binaan Rutan Banjarnegara tersebut telah mendapatkan perlakuan dan fasilitas yang baik selama menjalani hukuman di Rutan Banjarnegara.

"Setelah melakukan wawancara secara langsung dan melihat kondisi Rutan Banjarnegara, serta melihat kegiatan para Warga Binaan, Kita (Kimwasmat) dapat menarik kesimpulan bahwa Warga Binaan mendapat perlakuan dan juga fasilitas yang baik selama menjalani pidana di Rutan Banjarnegara," jelas Adhi Ismoyo.

Menanggapi hal tersebut, Kasubsi Pelayanan Tahanan M. Azan Subehi menyampaikan bahwa Rutan Banjarnegara akan mendukung penuh proses pengawasan dan pengamatan oleh Kimwasmat PN Banjarnegara.

"Pidana yang dijalani oleh para WBP selama di Rutan bukan hanya menghabiskan masa pidana yang dijatuhkan, akan tetapi Rutan Banjarnegara juga memastikan akan memberikan pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah bebas nanti siap kembali pada lingkungan masyarakat dan menjadi manusia seutuhnya yang taat hukum dan berperan aktif dalam tatanan sosial serta bermanfaat bagi masyarakat," ujar Azan.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun