Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Operasi Disiplin Tim Satopspatnal: Pegawai Rutan Banjarnegara Diinspeksi

22 Juni 2024   22:42 Diperbarui: 22 Juni 2024   23:00 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Operasi Disiplin Tim Satopspatnal: Pegawai Rutan Banjarnegara Diinspeksi

Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara menggelar kegiatan pemeriksaan kedisiplinan terhadap pegawainya, Sabtu (22/06). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan, Bima Ganesha Widyadarma mengucapkan terima kasih kepada Tim Satopspatnal atas kerja kerasnya dalam melakukan pemeriksaan ini. "Kami sangat mengapresiasi upaya Tim Satopspatnal yang telah bekerja keras untuk memastikan kedisiplinan di Rutan tetap terjaga. Kami akan terus mendukung kegiatan seperti ini untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik," ucapnya.

Adapun pemeriksaan dimulai sejak pagi hari dan mencakup beberapa aspek, antara lain kehadiran pegawai, kelengkapan seragam, dan pelaksanaan tugas harian. Selain itu, Tim Satopspatnal juga melakukan wawancara singkat dengan beberapa pegawai untuk mengetahui kendala yang mungkin mereka hadapi dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Suparno mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan kinerja pegawai. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh pegawai menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan Rutan," ujarnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, ditemukan beberapa pelanggaran kecil, seperti keterlambatan datang dan ketidaklengkapan seragam. Namun, secara umum, Ka. KPR selaku Kepala Tim Satopspatnal, menilai bahwa tingkat kedisiplinan pegawai masih berada dalam kategori baik. "Kami mencatat beberapa pelanggaran kecil, tetapi secara keseluruhan, kedisiplinan pegawai masih cukup baik. Kami akan memberikan sanksi ringan dan bimbingan kepada mereka yang melanggar untuk memastikan tidak terulang dikemudian hari," jelasnya.

Selain itu, Suparno menambahkan bahwa kegiatan ini juga sebagai bentuk pembinaan agar pegawai selalu siap dan sigap dalam menjalankan tugasnya. "Kedisiplinan adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan. Kami berharap melalui kegiatan ini, pegawai akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja mereka," tambahnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun