Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

P2U Garda Terdepan dan Benteng Terakhir Pengamanan

15 Juni 2024   17:00 Diperbarui: 15 Juni 2024   17:03 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok.Rutan Banjarnegara

P2U Garda Terdepan dan Benteng Terakhir Pengamanan

Banjarnegara, INFO_PAS - Sistem keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan suatu hal yang sangat penting dan pokok, selain dibantu kecanggihan teknologi juga diperlukan petugas yang profesional dan berintegritas. Di Rutan Kelas IIB Banjarnegara terdapat Seorang Petugas Pintu Utama (P2U) yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar, Sabtu (15/06).

Seorang Petugas Pintu Utama (P2U) memainkan peran krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam kesehariannya, P2U bertanggung jawab untuk mengontrol akses keluar-masuk barang maupun orang, memastikan keamanan, dan menjalankan prosedur sesuai dengan standar operasional serta berdasar pada peraturan yang ada, seperti Permenkumham No. 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan, Bima Ganesha Widyadarma melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Suparno, menyampaikan, "Dalam Permenkumham ini, yang dimaksud dengan Pengamanan pada pintu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pengaturan dan pemeriksaan terhadap lalu lintas orang dan/atau barang yang akan menuju dan/atau keluar Rutan dan Lapas," jelas  Ka. KPR.

"Selain itu, pada Pasal 32 ayat (2) Dalam pengamanan pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan administrasi; dan penggeledahan terhadap orang/barang. Sedangkan dalam ayat (3), Petugas Pemasyarakatan dalam melakukan pengamanan pada pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk melakukan penolakan terhadap setiap orang dan/atau barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bapak Randika salah satu petugas P2U di Rutan Banjarnegara, menyampaikan, "Tugas kami tidak hanya sekadar menjaga pintu, tetapi juga memastikan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar sudah melalui pemeriksaan yang sesuai dengan prosedur. Kami harus selalu waspada dan teliti agar tidak ada barang terlarang atau aktivitas mencurigakan yang bisa mengganggu keamanan di dalam Rutan," ucapnya.

Bapak Randika juga menambahkan bahwa kehadiran teknologi canggih sangat membantu dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. "Dengan adanya teknologi seperti CCTV dan alat deteksi lainnya, kami bisa memantau situasi dengan lebih baik. Namun, teknologi saja tidak cukup. Integritas dan profesionalisme petugas adalah kunci utama dalam menjaga keamanan di Rutan," pungkasnya.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun