Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pembinaan, Rutan Banjarnegara Ikuti Launching dan Diseminasi Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme

10 Juni 2024   20:43 Diperbarui: 10 Juni 2024   21:24 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pembinaan dan Pemenuhan Hak Anak, Rutan Banjarnegara Ikuti Launching dan Diseminasi Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme secara Virtual

Banjarnegara, INFO_PAS - Kepala Rutan (Rumah Tahanan Negara) Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma, Kasubsi Yantah (pelayanan tahanan) beserta staf mengikuti kegiatan Launching dan Diseminasi Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme secara virtual (zoom) dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan pemenuhan hak anak, anak binaan, dan klien anak kasus terorisme, bertempat di Aula Bratasena-Rutan Banjarnegara, Senin (10/6/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia melalui Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan secara luring dan diikuti daring oleh seluruh Kepala Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak), Rutan, serta Bapas (Balai Pemasyarakatan) se-Indonesia.

Kegiatan diawali dengan sambutan Direktur YPP (Yayasan Prasasti Perdamaian) dan dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur AIPJ2 (Australia Indonesia Partnership for Justice 2) sekaligus Penyerahan Standar dan Modul Perlakuan Kasus Anak Terorisme oleh Direktur YPP dan Direktur AIPJ2 kepada Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, lalu kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh jajaran Petugas Pemasyarakatan terkait dengan standar dan modul perlakuan anak kasus terorisme. Hal ini penting dilakukan mengingat anak-anak merupakan kelompok yang rentan terhadap radikalisme dan terorisme.

Kegiatan Diseminasi dan Launching Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Lapas dan Rutan dalam menangani anak-anak kasus terorisme. Hal ini sejalan dengan komitmen Kemenkumham untuk melindungi hak-hak anak, termasuk anak-anak yang terlibat dalam kasus terorisme.

Senada dengan hal tersebut, Bima Ganesha selaku Kepala Rutan Banjarnegara mengungkapkan, "Seperti arti diseminasi itu sendiri bahwa suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut," tuturnya.

"Maka," lanjutnya, "Dengan standar dan modul yang diluncurkan berkat hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Yayasan Prasasti Perdamaian ini, dimana kedua entitas tersebut telah menyusun standar perlakuan terhadap anak, anak binaan, dan klien anak kasus terorisme di pemasyarakatan, serta modul peningkatan kapasitas bagi petugas pemasyarakatan," jelasnya.

"Semoga, nantinya bisa dipedomani oleh seluruh petugas Rutan Banjarnegara untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pemenuhan hak anak, anak binaan, dan klien anak kasus terorisme," pungkas Bima.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun