Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkatkan Potensi Diri, Tunas Pengayoman Rutan Banjarnegara Ikuti Pembinaan dan Penguatan Satgas Kamtib di Nusakambangan

6 Juni 2024   20:39 Diperbarui: 6 Juni 2024   21:19 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tingkatkan Potensi Diri, Tunas Pengayoman Rutan Banjarnegara Ikuti Pembinaan dan Penguatan Satgas Kamtib di Nusakambangan

Nusakambangan, INFO_PAS - Sesuai surat dengan Nomor : W.13-PK.01.01 - 1217 tentang Pemanggilan Peserta Pembinaan Satgas Kamtib (Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban) Tahun 2024 yang bertempat di Nusakambangan dan dilaksanakan terhitung sejak tanggal 5 s.d. 7 Juni 2024, yang mana kegiatan ini diikuti oleh 50 Petugas Pemasyarakatan dari perwakilan 50 UPT (Unit Pelaksana Teknis) di lingkungan Kanwil (kantor wilayah) Kemenkumham (kementerian hukum dan HAM) Jawa Tengah.

Rutan (Rumah Tahanan Negara) Banjarnegara sendiri mengirim salah satu tunas Pengayomannya atas nama Syafri Wardani Anggriana untuk mengikuti pembinaan dan penguatan petugas keamanan dan ketertiban, di mana pelatihan ini merupakan pelatihan penggabungan antara metode materi dan fisik.

Pada hari ini, Kamis (6/6/2024), kegiatan pelatihan dimulai dengan Pembinaan Fisik sedari pukul 05.00 WIB, lalu dilanjutkan dengan berbagai kegiatan pelatihan, mulai dari Peraturan Baris Berbaris (PBB), Bela Diri Militer (BDM), Tata Upacara Militer (TUM), serta pemberian Materi Tentang Keamanan (selesai pukul 17.00 WIB).

Kegiatan pembinaan dan penguatan petugas keamanan dan ketertiban ini dipandang perlu karena selaras dengan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.E.56-KP.06.10 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Bantuan Penanggulangan Gangguan KAMTIB.

Bahwasannya, Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (SATGAS KAMTIB) dibentuk untuk menciptakan suatu kondisi keamanan yang harmonis dan kondusif pada Lapas/Rutan dan meningkatkan cara Korps Pemasyarakatan dalam kerangka peradilan pidana dan upaya penegakan hukum yang berkeadilan dengan tujuan dapat membantu mengatasi masalah gangguan kamtib, menambah kekuatan personil serta dapat meminimalisir ruang gerak dan hal yang menyebabkan gangguan kamtib pada Lapas/Rutan sehingga dapat dengan cepat terdeteksi apa penyebab dari gangguan.

Bima Ganesha Widyadarma selaku Kepala Rutan Banjarnegara berharap, "Semoga, dengan mengikuti pembinaan dan penguatan Satgas Kamtib 2024 di Nusakambangan, Tunas Pengayoman Rutan Banjarnegara dapat menyerap ilmu yang telah diberikan pada saat pelatihan semaksimal mungkin," ucapnya.

"Sehingga ketika kembali ke Rutan Banjarnegara," lanjut Bima, "Bisa menerapkan dan membagikan ilmu yang didapat ketika pelatihan ke Pegawai Rutan Banjarnegara lainnya (terkhusus Organisasi), yang mana ini merupakan salah satu tujuan dari Kemenkumham Corporate University," tegasnya.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun