Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Implementasikan Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Rutan Banjarnegara Lakukan Deteksi Dini

31 Mei 2024   22:15 Diperbarui: 31 Mei 2024   23:04 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Implementasikan Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Rutan Banjarnegara Lakukan Deteksi Dini

Banjarnegara, INFO_PAS -  Rutan Kelas IIB Banjarnegara melakukan pengawasan perawatan dan pemeliharaan sarana keamanan meliputi peremajaan Kabel dan Kamera CCTV di area sekitar Rutan, Kegiatan itu dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, Jumat, 31 Mei 2024.

Pengecekan dan pemeliharaan jaringan CCTV ini dilakukan sesuai dengan arahan Dirjenpas tentang 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yang salah satunya adalah deteksi dini.

Adanya CCTV tersebut tidak membuat petugas melalaikan tugas dan tanggung jawab. Deteksi dini secara langsung tetap dilakukan jajaran pengamanan. Kegiatan rutin kontrol dan pengecekan kondisi fisik blok hunian dan lingkungan Rutan secara langsung tetap dilaksanakan.

Saat ditemui di sela-sela kegiatan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KA.KPR), Suparno mengungkapkan, perawatan sarana keamanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara dilakukan dengan cara mengganti Kabel-Kabel CCTV dan Kamera CCTV. "Sesuai instruksi Kepala Rutan, dalam kegiatan ini kami juga melibatkan jajaran pengaman agar mereka yang bertugas di lapangan mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dan wajib dilakukan terkait perawatan sarana keamanan," ungkapnya.

"Perawatan Sarana dan Prasarana CCTV tersebut  adalah upaya untuk memastikan semua CCTV  dapat berfungsi dengan baik. Dengan demikian, salah satu upaya preventif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban dapat dilaksanakan," lanjut Suparno.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma membenarkan hal tersebut serta menjelaskan pemeliharaan ini dilakukan sebagai salah satu tugas dan fungsi yang baik dari keamanan, selain tugas dan fungsi lainnya. Menurutnya, upaya jajaran pengamanan dalam melakukan perawatan dan pemeriksaan sarana prasarana merupakan langkah baik guna mencegah barang yang rusak atau tidak layak pakai serta bentuk kesiapan dalam menghadapi gangguan di Rutan.

"Selalu waspada jangan-jangan dalam bertugas, lakukan pendekatan dengan hati apabila menghadapi Warga Binaan Pemasyarakatan yang bermasalah, dan lakukan pembinaan sehingga gangguan keamanan dapat diminimalisir dengan baik," pesan Bima.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun