Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala Rutan Banjarnegara Sosialisasikan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Kepada Jajaran Pengamanan

30 Mei 2024   01:42 Diperbarui: 30 Mei 2024   01:56 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Rutan Banjarnegara Sosialisasikan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Kepada Jajaran Pengamanan

Banjarnegara, INFO_PAS - Kepala Rumah Tahanan Negara Banjarnegara gelar rapat khusus jajaran pengamanan guna mensosialisasikan Permenkumham No. 8 Tahun 2024. Rapat khusus tersebut diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Kepala Regu Jaga, Anggota jaga, Petugas penjaga pintu utama (P2U), dan Staf KPR di Aula Bratasena, Rabu (29/5/2024).

Rapat diawali dengan penguatan tusi (tugas dan fungsi) pengamanan oleh Ka. KPR Suparno, dalam arahannya Ia menyampaikan kepada seluruh jajaran pengamanan untuk terus menjaga dan meningkatkan kekompakan, hindari benturan kepentingan, serta senantiasa mengamalkan 3 kunci Pemasyarakatan maju (melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya) + back to basics.

Setelah dilakukan penguatan tusi oleh Ka. KPR, rapat dilanjutkan dengan sosialisasi Permenkumham No. 8 Tahun 2024 oleh Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha, yang mana Permenkumham ini berisi tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja Pemasyarakatan.

Langkah sosialisasi ini perlu dilakukan mengingat peraturan-peraturan ini wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh Tahanan maupun Narapidana yang berada di Rutan Banjarnegara. Sehingga, Petugas pengamanan sebagai garda terdepan wajib mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang peraturan dan standar yang berlaku, serta paham pemberian sanksi yang akan diberikan ke Warga Binaan dari suatu pelanggaran yang dilakukan.

Dalam sosialisasinya Bima Ganesha juga menghimbau kepada kesatuan pengamanan, "Sebagai kesatuan pengamanan walaupun harus dituntut tegas akan tetapi tetap jangan menghilangkan sikap humanis," jelas Bima.

"Selalu tingkatkan kedisiplinan dan deteksi dini dalam bekerja, selalu bekerja sesuai prosedur, dan tegakkan SOP. Jalin komunikasi positif dan berikan pelayanan prima untuk Masyarakat, sehingga menjalankan tugas fungsi Pemasyarakatan dengan baik," pungkasnya.

Kemudian, rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diikuti oleh masing-masing Regu Pengamanan yang dimulai dari komandan jaga, anggota jaga, petugas P2U, serta staf KPR sebagai ajang untuk mengutarakan saran dan pendapat kepada Kepala Rutan dan Ka. KPR dalam rangka peningkatan kinerja.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun