Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Layanan Kunjungan Rutan Banjarnegara Bawa Semangat Baru Seusai Idul Fitri

15 April 2024   20:04 Diperbarui: 15 April 2024   20:08 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Layanan Kunjungan Rutan Banjarnegara Bawa Semangat Baru Seusai Idul Fitri  

Banjarnegara, INFO_PAS - Kunjungan Ekstra Lebaran yang diberikan Rutan (Rumah Tahanan Negara) Banjarnegara selama 1 Syawal-4 Syawal 1445 Hijriah telah usai. Akan tetapi selepas usainya kunjungan ekstra Lebaran, Rutan Banjarnegara mulai per-hari ini, Senin (15/4/2024) mulai membuka pelayanan kunjungan seperti biasanya. Setelah sebulan penuh di bulan Ramadan ditempa, dibulan Syawal jadi tonggak semangat baru menjalani bulan-bulan selanjutnya.

"Rutan Banjarnegara kembali membuka layanan kunjungan normal seperti biasanya mulai per-hari ini," ungkap Kepala Rutan (Karutan) Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma.

Bima menjelaskan, bahwa dirinya beserta satuan kerjanya sudah siap memulai aktifitas seperti sediakala. Adapun syarat dan ketentuan kunjungan kembali normal, seperti jadwal kunjungan di hari Senin, Rabu, Kamis untuk Narapidana, sedangkan Tahanan (Selasa, Kamis, Jum'at) dan khusus hari Sabtu diperuntukkan hanya melayani penitipan barang.

Lebih lanjut, Pria penggemar kopi tersebut menjelaskan, "Untuk syarat dan ketentuan kunjungan lengkapnya, bisa dilihat di sosial media Kami (Rutan Banjarnegara). Atau, jika ada yang kurang jelas dan perlu ditanyakan, jangan sungkan-sungkan untuk bertanya lewat kolom komentar (postingan) atau lewat pesan, dan juga lewat YANSIMAS RUBARA (Layanan Komunikasi Masyarakat Rutan Banjarnegara). Dengan senang hati, admin akan memberi penjelasan," jelasnya.

Sementara itu, menurut Muhamad Riski salah satu petugas layanan kunjungan, Ia mengungkapkan bahwa, meskipun Rutan Banjarnegara baru saja menggelar kunjungan ekstra lebaran yang sudah barang tentu pengunjung melonjak dari hari-hari biasanya dan mengeluarkan usaha lebih untuk melayaninya, tapi Riski mengaku turut bahagia ketika melihat raut wajah Pengunjung setelah selesai mengunjungi para Warga Binaan. Dan mulai hari ini dirinya juga siap, beraktifitas seperti sediakala lagi.

Selain itu, duta layanan Rutan Banjarnegara tersebut juga merasa senang, karena telah mengamalkan salah satu Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak manfaatnya bagi manusia".

"Adapun kalau kita ingin bermanfaat, maka kita harus 'memiliki sesuatu' yang bermanfaat dan 'memberikan sesuatu' kepada orang lain, dan sebagai ASN adalah suatu amanah, maka dari itu saya akan berusaha menjaga amanah dan marwah sebagai seorang ASN," pungkasnya.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun